Secara teknis, pita frekuensi yang digunakan untuk televisi analog ada pada 700 MHz, yang merupakan pita frekuensi emas untuk layanan akses internet broadband (kecepatan tinggi).Â
Sementara teknologi digital memiliki spektrum pita frekuensi mulai dari 328 MHz. Sehingga apabila terjadi migrasi televisi analog ke digital, maka kita akan mendapatkan keuntungan (digital deviden) sekitar 112 MHz. Tentu, ini dapat menambah kapasitas jangkauan sinyal internet hingga pelosok tanah air serta menghadirkan kualitas siaran yang bersih dan jernih.
Geliat Ekonomi Televisi Digital
Walau menuai banyak kontroversi, Undang-Undang nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja turut mendukung percepatan program transformasi digital nasional, seperti migrasi penyiaran, penyehatan industri telekomunikasi, hingga optimalisasi spektrum digital dividen frekuensi radio.Â
Staf Khusus Menteri Komunikasi dan Informatika bidang Komunikasi Publik, Rosarita Niken Widiastuti, turut mengafirmasi bahwa ASO dapat meningkatkan rantai ekonomi lintas industri dari penyiaran, elektronika, perdagangan, media, hingga bidang telekomunikasi dan ekonomi digital.
Bila spektrum frekuensi ditata ulang, maka kita dapat menaikkan Produk Domestik Bruto (PDB) sekitar 443 triliun rupiah dengan penerimaan pajak maupun bukan pajak berkisar di angka 77 triliun rupiah. Hal ini selaras dengan laporan Boston Consulting Group yang memperkirakan ada sekitar 10 triliun rupiah per tahun untuk pendapatan negara bukan pajak ke Kominfo.Â
Tidak hanya itu, migrasi televisi digital juga berpotensi menghadirkan trickle down effect, atau efek menetes dari aliran ekonomi yang terjadi. ASO berpotensi membuka 230.000 lapangan pekerjaan baru dan 181.000 unit usaha baru.
Lebih jauh, Direktur Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Ahmad M. Ramli, turut menyebut bahwa setiap kenaikan 10% kapasitas broadband internet maka akan berdampak pada 1,25% terhadap pertumbuhan ekonomi nasional. Hal tentu menjadi posisi tawar yang menarik terkait percepatan migrasi televisi digital yang ada di Indonesia.
Dari perspektif industri penyiaran, migrasi televisi digital dapat mendorong hadirnya konfigurasi keberagaman pemilik sehingga menghilangkan monopoli atau konglomerasi media. Di atas kertas, hal ini tentu akan meningkatkan efisiensi industri penyiaran di Indonesia. Selain Lembaga Penyiaran Publik TVRI, tercatat ada 1.027 lembaga penyiaran swasta, LPP lokal, dan lembaga penyiaran komunitas yang masih berada di pita frekuensi analog.Â
Tentu, sinergi sangat diperlukan selama proses migrasi ke digital guna menjaga keberlangsungan usaha para pelaku bisnis dan investor bidang penyiaran.