Mohon tunggu...
Wahyu Sudrajat
Wahyu Sudrajat Mohon Tunggu... Administrasi - peminat masalah hukum, sosial, politik dan ekonomi

an ordinary man

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Harapan pada Pengurus Baru PP Ikahi

16 Desember 2019   15:25 Diperbarui: 16 Desember 2019   15:24 131
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Sebagaimana dilansir dari website Mahkamah Agung, pada tanggal 6 Desember 2019 telah dilantik Pengurus Pusat Ikatan Hakim Indonesia (PP IKAHI) untuk periode 2019-2021. Ketua Umum organisasi profesi para hakimi ini masih diamanahkan kepada Hakim Agung Dr. Suhadi, sementara Sekretaris Umum yang biasanya dikenal sebagai orang kedua dalam kepengurusan suatu organisasi, dijabat oleh Dr. Ridwan Mansyur. Hakim Tinggi enerjik yang menjabat Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Tanjung Karang ini tampaknya diharapkan dapat menjadi generator organisasi sebagaimana saat sukses menjadi Kepala Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung.

Melihat sejarah, berdirinya IKAHI diinisiasi oleh para hakim pengadilan negeri sebagai wadah perjuangan agar para hakim memperoleh jaminan yang layak dari negara. Melalui perjalanan panjang penuh liku pada akhirnya IKAHI menjadi organisasi resmi bagi profesi hakim di Indonesia.

Berkaca dari keadaan itu, PP IKAHI yang baru dilantik menghadapi momentum yang seolah mengingatkan kembali kepada keadaan saat IKAHI dibentuk yang menuntut IKAHI bukan hanya sekedar organisasi profesi tetapi juga sarana perjuangan para hakim untuk memperoleh jaminan yang layak dari Negara

PP IKAHI saat ini dilantik menjelang genap 1 tahun dibatalkannya ketentuan gaji hakim melalui Putusan Mahkamah Agung Nomor 23 P/HUM/2018 tertanggal 10 Desember 2018 karena ketentuannya bertentangan dengan UU Kekuasaan Kehakiman, UU Peradilan Umum, UU Peradilan Agama, UU PTUN dan UU ASN. Artinya sepanjang 2019 ini sesungguhnya para hakim di Indonesia dibayar dengan gaji yang tanpa dasar hukum.

Pasca dijatuhkannya putusan tersebut dan diawal tahun 2019, Mahkamah Agung melalui tim yang dibentuk oleh Sekretaris Mahkamah Agung telah menggodok usulan perubahan PP 94/2012 sebagai respon atas putusan hum tersebut. Tidak sampai pertengahan tahun usulan tersebut telah sampai kepada pihak pemerintah namun sampai hampir setahun pasca dijatuhkanya putusan Nomor 23 P/HUM/2018, pemerintah belum juga menerbitkan aturan pengganti atas ketentuan yang telah batal demi hukum.   

Proses pembahasan di pihak pemerintah tentu  tengah berlangsung sampai saat ini, akan tetapi pembahasan yang tak kunjung selesai sampai hampir genap gaji hakim satu tahun tanpa dasar hukum menunjukan hal ini tidak menjadi prioritas bagi pemerintah. Padahal adanya kenyataan Hakim yang notabene penegak hukum digaji tanpa dasar hukum tentu merupakan suatu ironi yang memprihatinkan di sebuah negara hukum sebesar Indonesia.

Oleh karena itu dalam situasi yang demikian, keberadaan pengurus baru PP IKAHI adalah sebuah harapan bagi para hakim untuk berjuang menegakan kehormatan hakim. Sebagai wadah resmi profesi Hakim, tentu IKAHI sangat paham tentang urgensi perjuangan mengenai hal tersebut. Yang menarik, saat ini pada kepengurusan PP IKAHI selain terdapat sosok-sosok sarat pengalaman yang ada pada diri Ketua Umum, Sekretaris Umum dan beberapa jajaran pengurus lainnya yang diisi para hakim senior, terdapat juga beberapa sosok-sosok hakim yang pada tahun 2012 bergerak mendesak pemerintah untuk memenuhi hak konstitusional hakim ketika saat itu untuk pertama kalinya sejak tahun 1994 gaji hakim dibedakan dengan PNS besaran gaji hakim dibiarkan disalip oleh gaji PNS. 

Ada hakim yustisial Biro Hukum & Humas MA, Abdurrahman Rahim, seorang hakim muda yang pada tahun 2012 tampil pada gerakan hakim muda menuntut dipenuhinya hak-hak konstitusional hakim dan sempat juga menjadi humas Forum Diskusi Hakim Indonesia (FDHI) dan saat ini duduk pada kepengurusan PP IKAHI dalam posisi yang strategis yaitu Sekretaris I PP IKAHI. Selain  itu terdapat beberapa hakim yang aktif dalam diskusi-diskusi di FDHI sebagai wadah nonformal diskusi para hakim secara online yang sering melahirkan ide-ide pembaruan berkenaan profesi hakim juga turut masuk dalam kepengurusan PP IKAHI saat ini seperti Djuyamto sang penggagas FDHI, Saiful yang pada tahun 2012 tampil sebagai juru bicara para hakim muda serta Andi Muhammad Yusuf Bakri, seorang hakim muda yang sekarang adalah hakim yustisi MA yang dikenal dikalangan FDHI dengan berbagai ide-ide progresifnya.

Dengan komposisi kepengurusan yang memadukan pengalaman sebagaimana direpresentasikan oleh Ketua Umum dan Sekretaris Umum dan semangat perjuangan & pembaharuan yang direpresentasikan dengan keberadaan hakim-hakim muda, tidak salah jika para hakim menggantungkan harapan kepada PP IKAHI 2019-2021 untuk segera bersikap terhadap ketiadaan dasar hukum bagi penggajian hakim. Ditengah ketidakjelasan sikap Komisi Yudisial sebagai lembaga yang diserahi konstitusi untuk bertanggungjawab menjaga kehormatan hakim terhadap keadaan ini dan dengan telah selesainya Tugas MA secara kelembagaan berkenaan isu ini dengan masuknya usulan MA kepada pemerintah berkenaan dengan perubahan PP 94/2012, maka sangat layak ditunggu langkah IKAHI sebagai wadah resmi profesi dan sarana perjuangan hakim untuk mendorong pemerintah mempercepat diterbitkannya revisi PP 94/2012 yang dapat menjadi dasar bagi pembayaran gaji hakim sehingga harkat martabat dan kehormatan hakim sebagai personifikasi Kekuasaan Kehakiman bisa didudukan pada tempat yang selayaknya.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun