b. Hak milik umum atau publik (milkiyah ‘ammah/public ownership)Â
c. Hak milik Negara (milkiyah daulah/state ownership)
 2. Mashlahah sebagai Insentif EkonomiÂ
Islam mengakui adanya insentif material maupun nonmaterial dalam kegiatan ekonomi. Secara garis besar, insentif kegiatan ekonomi dalam Islam bisa dikategorikan menjadi dua jenis, yaitu insentif yang akan diterima di dunia dan insentif yang akan diterima diakhirat. Sebagai misal, insentif untuk mengonsumsi barang-barang yang halal dan thayyib adalah kepuasan duniawi pribadi sekaligus pahala di akhirat karena hal ini merupakan suatu bentuk ibadah. Namun, ada pula kegiatan ekonomi yang insentifnya diterima di akhirat semata, seperti kegiatan berderma atau membantu orang lain.Â
3. Musyawarah sebagai Prinsip Pengambilan KeputusanÂ
Secara umum pengambilan keputusan bisa dibedakan antara dua kutub sentralisasi dan desentralisasi. Sentralisasi merupakan pengambilan keputusan yang bersumber dari pemerintah sedangkan desentralisasi pengambilan keputusan cenderumg diserahkan kepada pelaku ekonomi.Â
4. Pasar yang Adil sebagai media Koordinasi  Â
Aspek keempat dalam sistem ekonomi adalah mekanisme pemenuhan insentif. Dalam pandangan Islam, insentif individualistik diakomodasi sebatas tidak bertentangan dengan kepentingan sosial dan kepentingan suci (ibadah). Oleh karena itu, mekanisme pasar tidak cukup untuk pemenuhan ketiga insentif tersebut.
5. Pelaku Ekonomi dalam IslamÂ
a. Pasar dalam Ekonomi Islam Â
 b. Peran pemerintah dalam Ekonomi IslamÂ