5. Ma'ad Walaupun seringkali diterjemahkan sebagai kebangkitan tetapi secara harfiah ma'ad berarti kembli. Dan kita semua akan kembali kepada Allah. Hidup manusia bukan hanya di dunia, tetapi terus berlanjut hingga alam akhirat. Pandangan yang khas dari seorang Muslim tentang dunia dan akhirat dapat dirumuskan sebagai: Dunia adalah ladang akhirat". Artinya dunia adalah wahana bagi manusia untuk bekerja dan beraktivitas (beramal shaleh), namun demikian akhirat lebih baik daripada dunia. Karena itu Allah melarang manusia hanya untuk terikat pada dunia, sebaba jika dibandingkan dengan kesenangan akhira, kesenangan dunia tidaklah seberapa.
 3 prinsip-prinsip rancang bangun sistem ekonomi dalam islam:
Pertama,
Multitype Ownership (Kepemilkan Multijenis). Dalam sistem kapitalis, prinsip umum kepemilikan yang berlaku adalah kepemilikan swasta atau individu. Sedangkan dalam Islam, berlaku prinsip kepemilikan multijenis, yakni mengakui bermacam-macam bentuk kepemilikan, baik oleh Swasta, Negara atau Campuran.
Kedua,
Freedom to Act (Kebebasan Bertindak/Berusaha). Freedom to act bagi setiap individu akan menciptakan mekanisme pasar dalam perekonomian. Karena itu, mekanisme pasar adalah keharusan dalam Islam, dengan syarat tidak ada distorsi (proses penzoliman). Proses distorsi dikurangi dengan penghayatan nilai keadilan. Penegakan nilai keadilan dalam ekonomi dilakukan dengan melarang semua mafsadah (segala yang merusak), riba (tambahan yang didapat secara zalim), gharar (ketidak pastian), tadlis (penipuan), dan maisir (perjudian). Negara bertugas menyingkirkan atau paling tidak mengurangi market distortion ini. Dengan demikian Negara bertindak sebagai wasit yang mengawasi interaksi (mu'amalah) pelaku-pelaku ekonomi agar tidak melanggar syariah.
Ketiga,
Sosial Justice (Keadilan Sosial). Dalam Islam, pemerintah bertanggung jawab menjamin pemenuhan kebutuhan dasar rakyatnya dan menciptakan keseimbangan sosial antara yang kaya dan yang miskin. Semua sistem ekonomi mempunyai tujuan yang sama yaitu menciptakan system perekonomian yang adil. Sistem yang baik adalah sistem yang dengan tegas dan secara konsisten menjalankan prinsip-prinsip keadilan. Dalam Islam keadilan diartikan dengan suka sama suka ( anntaradiminkum ) dan satu pihak tidak menzalimi pihak lain ( latazlimuna wa la tuzlamun ). Islam menganut sistem meknisme paasar, namun tidak semuanya diserahkan pada mekanisme harga. Karena segala distorsi yang muncul dalam perekonomian tidak sepenuhnya dapat diselesaikan, maka Islam membolehkan adanya beberapa intervensi, baik intervensi harga maupun pasar.
1. Kepemilikan dalam Islam
Dalam ajaran Islam, hak milik dikategorikan menjadi tiga, yaitu:Â
a. Hak milik individual (milkiyah fardhiah/private ownership)Â