Mohon tunggu...
Muh.Rifky Wahyu Ramadhan
Muh.Rifky Wahyu Ramadhan Mohon Tunggu... Mahasiswa - -

Konten favorit tentang Perfilman

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Rancang Bangun Sistem Ekonomi Islam

8 Oktober 2024   20:43 Diperbarui: 8 Oktober 2024   20:43 41
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Rancang bangun sistem ekonomi islam merupakan suatu konsep yang bertujuan untuk menciptakan tatanan ekonomi yang adil,sejahtera, dan berkelanjutan berdasarkan nilai-nilai islam.Sistem ini  berusaha menyeimbagkan antara kepentigan individu dan masyarakat,serta memperhatikan dimensi spiritual dalam aktivitas ekonomi.

Ada beberpa komponen utama  yaitu:

-Sistem keuangan

-Sistem produksi

-Sistem distibusi

-Konsumsi

Dan bertujuan untuk mewujudkan masyarakat yang adil dan sejahtera, menciptakan pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan, dan memperkuat nilai-nilai moral dan spiritual dalam kehidupan ekonomi.

Sistem ekonomi adalah suatu kesatuan mekanisme dan lembaga keputusan yang mengimplementasikan keputusan terhadap keputusan terhadap produksi, distribusi, dan konsumsi dalam suatu daerah atau wilayah. Sistem ekonomi Islam akan mencakup kesatuan mekanisme dan lembaga yang dipergunakan untuk mengoperasionalkan pemikiran dan teori-teori ekonomi Islam dalam kegiatan produksi, distribusi, dan konsumsi.


1. Apa yang dimaksud dengan rancang bangun ekonomi Islam, dengan menguraikan konsep landasan, tiang, dan atap.
Rancang bangun ekonomi islam adalah sebuah sistem yang didasarkan pada prinsip-prinsip Islam.Tujuan utamanya adalah mewujudkan masyarakat secara menyeluruh,baik didunia maupun diakhirat,dengan tetap menjunjung tinggi nilai keadilan,moralitas,dan spiritualitas.
*Konsep landasan utama dalam bangun sistem ekonomi Islam:
-Tauhid
-Keadilan
-Kemanusiaan
-Kebebasan
-Tanggung jawab
*Tiang mencakup:
Multitype Ownership: 

Kepemilikan multijenis yang merupakan turunan dari nilai tauhid dan adil.
Freedom to Act: 

Kebebasan bertindak atau berusaha yang merupakan turunan dari nilai nubuwwah, adil, dan khilafah.
Social Justice: 

Keadilan sosial yang merupakan turunan dari nilai khilafah dan ma'ad.
*Atap mencakup: 

Atap dalam rancang bangun ekonomi Islam adalah akhlak, yang menjadi pengontrol seluruh aktivitas ekonomi agar tetap berlandaskan etika Islam. Akhlak merupakan perilaku Islami dalam perekonomian yang menjadi landasan teori dan prinsip-prinsip sistem ekonomi Islam.

2.Bagaimana prinsip-prinsip dasar ekonomi Islam seperti Tauhid, Keadilan, Nubuwwah, Dawlah, dan Ma'ad dapat diimplementasikan dalam sistem ekonomi modern, baik di tingkat individu maupun negara.
Tauhid:

Kebaikan perilaku manusia berasal dari Allah,kegiatan ekonomi didasarkan pada keadilan social, dan kegiatan ekonomi harus dilandasi pada kehendak Allah.
Keadilan:

 Keadilan dalam ekonomi Islam menekankan pentingnya penegakan keadilan dalam transaksi syariah dan Keadilan dalam ekonomi Islam mengharuskan pihak-pihak yang terlibat dalam transaksi untuk memberikan perlakuan yang sama dan adil kepada pihak lain tanpa diskriminasi.
Nubuwwah:

Landasan etis yang mengajarkan bahwa nabi atau rasul hadir untuk menjelaskan syariat Allah SWT kepada umat manusia.
Dawlah:

Ekonomi islam dawlah adalah sistem ekonomi yang berlandaskan pada Al-Quran dan Hadits,dengan tujuan mewujudkan keadialn,kesejahteraan,dan kemaslahatan umat dan prinsip-prinsip dasarnya berlaku baik untuk individu maupun negara.
Ma’ad:

Prinsip ma'ad mengacu pada tujuan akhir dari segala aktivitas ekonomi,yaitu meraih keberkahan dan kebahagian dunia dan akhirat.

3.Berikan contoh nyata dari penerapan ekonomi Islam di dunia saat ini, seperti di sektor perbankan syariah, pasar modal syariah, atau manajemen zakat dan wakaf.
Contoh Penerapan di Indonesia:
* Bank Umum Syariah (BUS): Bank-bank seperti BNI Syariah, Mandiri Syariah, dan BRI Syariah menawarkan berbagai produk dan layanan perbankan syariah.
* Unit Usaha Syariah (UUS): Beberapa bank konvensional juga memiliki UUS, seperti BCA Syariah dan CIMB Niaga Syariah.
* Produk keuangan syariah lainnya: Selain perbankan, terdapat juga produk-produk keuangan syariah seperti sukuk (obligasi syariah), reksa dana syariah, dan asuransi syariah.


Manfaat Perbankan Syariah:
* Lebih adil: Prinsip bagi hasil membuat keuntungan dan risiko ditanggung bersama.
* Lebih transparan: Semua transaksi keuangan lebih jelas dan mudah dipahami.
* Lebih bertanggung jawab: Bank syariah lebih memperhatikan aspek sosial dan lingkungan.
* Lebih stabil: Karena tidak bergantung pada fluktuasi bunga, perbankan syariah cenderung lebih stabil dalam jangka panjang.

4. Relevansi ekonomi Islam dalam menghadapi tantangan ekonomi global.
Pembangunan ekonomi.
Ekonomi Islam dapat berkontribusi pada pemerataan ekonomi melalui pengembangan sektor mikro dan kecil.
Lembaga keuangan syariah dapat memberikan pembiayaan kepada UMKM dan pelaku usaha mikro.


Sistem keuangan global
Integrasi ekonomi syariah dalam sistem keuangan global dapat membawa dampak positif, seperti pertumbuhan pesat pasar keuangan syariah dan diversifikasi portofolio investasi.


Etika distribusi
Sistem ekonomi Islam menuntut pendistribusian yang mencapai dua tujuan, yaitu kebebasan dan keadilan kepemilikan.


Pembangunan peradaban ekonomi
Islam tidak membatasi umatnya dalam melakukan aktivitas ekonomi, namun kebebasan tersebut tidak boleh melanggar aturan yang telah ditetapkan Allah swt.


Namun, ekonomi syariah juga menghadapi beberapa tantangan, di antaranya:
Masih rendahnya literasi keuangan syariah di kalangan masyarakat. Masyarakat masih merasa kebingungan memahami sistem bagi hasil yang diterapkan dalam perbankan syariah. Produk-produk syariah yang dipasarkan didominasi oleh produk-produk konsumsi.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun