Mohon tunggu...
Muh.Rifky Wahyu Ramadhan
Muh.Rifky Wahyu Ramadhan Mohon Tunggu... Mahasiswa - -

Konten favorit tentang Perfilman

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Rancang Bangun Sistem Ekonomi Islam

8 Oktober 2024   20:43 Diperbarui: 8 Oktober 2024   20:43 25
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Rancang bangun sistem ekonomi islam merupakan suatu konsep yang bertujuan untuk menciptakan tatanan ekonomi yang adil,sejahtera, dan berkelanjutan berdasarkan nilai-nilai islam.Sistem ini  berusaha menyeimbagkan antara kepentigan individu dan masyarakat,serta memperhatikan dimensi spiritual dalam aktivitas ekonomi.

Ada beberpa komponen utama  yaitu:

-Sistem keuangan

-Sistem produksi

-Sistem distibusi

-Konsumsi

Dan bertujuan untuk mewujudkan masyarakat yang adil dan sejahtera, menciptakan pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan, dan memperkuat nilai-nilai moral dan spiritual dalam kehidupan ekonomi.

Sistem ekonomi adalah suatu kesatuan mekanisme dan lembaga keputusan yang mengimplementasikan keputusan terhadap keputusan terhadap produksi, distribusi, dan konsumsi dalam suatu daerah atau wilayah. Sistem ekonomi Islam akan mencakup kesatuan mekanisme dan lembaga yang dipergunakan untuk mengoperasionalkan pemikiran dan teori-teori ekonomi Islam dalam kegiatan produksi, distribusi, dan konsumsi.


1. Apa yang dimaksud dengan rancang bangun ekonomi Islam, dengan menguraikan konsep landasan, tiang, dan atap.
Rancang bangun ekonomi islam adalah sebuah sistem yang didasarkan pada prinsip-prinsip Islam.Tujuan utamanya adalah mewujudkan masyarakat secara menyeluruh,baik didunia maupun diakhirat,dengan tetap menjunjung tinggi nilai keadilan,moralitas,dan spiritualitas.
*Konsep landasan utama dalam bangun sistem ekonomi Islam:
-Tauhid
-Keadilan
-Kemanusiaan
-Kebebasan
-Tanggung jawab
*Tiang mencakup:
Multitype Ownership: 

Kepemilikan multijenis yang merupakan turunan dari nilai tauhid dan adil.
Freedom to Act: 

Kebebasan bertindak atau berusaha yang merupakan turunan dari nilai nubuwwah, adil, dan khilafah.
Social Justice: 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun