Parepare - Rancangan Undang-undang (RUU) Penyiaran saat tengah dalam pembahasan Pemerintah Pusat dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia (RI) menuai protes dari para Jurnalis.
Dengan adanya pembahasan RUU Penyiaran tersebut, seluruh jurnalis melakukan aksi demonstrasi guna membatalkan RUU Penyiaran yang sementara dalam pembahasan tersebut.
Aliansi Jurnalis Parepare juga turun menyuarakan aspirasi mereka di depan kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Parepare, jalan jenderal Sudirman, kota Parepare, kamis (30/5/2024).
Aliansi Jurnalis Parepare menolak keras RUU Penyiaran dengan pertimbangan adanya unsur yang mengandung pasal-pasal yang berpotensi membatasi kebebasan pers dan kebebasan berekspresi.
Adapun poin-poin yang mendasari Aliansi Jurnalis Parepare melakukan aksi demonstrasi tersebut di antaranya :
1. Kebebasan pers dan Penyiaran
2. Sentralisasi kewenangan
3. Pengaruh negatif terhadap keberagaman konten
4. Implikasi Ekonomi
5. Kurangnya partisipasi publik
6. Investigasi jurnalistik
"Kami dari Aliansi Jurnalis Parepare menolak hasil seleksi komisioner KPI Daerah Sulawesi Selatan dan meminta kepada komisi A DPRD Sulsel untuk melakukan uji kelayakan dan kepatutan kepada 21 orang anggota komisioner KPI Daerah Sulawesi Selatan secara terbuka dan disiarkan langsung ke publik ", kata Rusli.