Rutan Masohi mendukung penuh program rehabilitasi ini sebagai bagian dari upaya menciptakan perubahan positif bagi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP). Kegiatan ini diharapkan dapat menjadi langkah strategis dalam pembinaan dan pengendalian WBP, sekaligus mewujudkan sistem pemasyarakatan yang lebih baik dan humanis.
Dalam sambutannya, Sekretaris Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Sesditjenpas), Gun Gun Gunawan mengatakan rehabilitasi ini sejalan dengan era baru Pemasyarakatan dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022.
"Rehabilitasi ini merupakan upaya Pemasyarakatan untuk mengembalikan hidup, kehidupan, dan penghidupan Tahanan, Narapidana, dan Anak Binaan serta menciptakan kondisi tertib dan aman di UPT Pemasyarakatan," ungkapnya.
Lanjutnya, rehabilitasi pemasyarakatan adalah layanan yang diberikan kepada narapidana dan tahanan untuk membantu mereka menjadi pribadi yang lebih baik. Rehabilitasi ini mencakup aspek medis, sosial, dan pascarehabilitasi.
Menurutnya, tujuan utama dari rehabilitasi pemasyarakatan adalah untuk meningkatkan kualitas hidup narapidana dan tahanan, serta mengurangi tingkat residivis.
Dengan dibukanya layanan rehabilitasi pemasyarakatan ini, lanjutnya, diharapkan para warga binaan, khususnya yang terkait kasus penyalahgunaan Narkotika, dapat menerima pembinaan yang lebih terarah dan efektif.
"Program ini juga diharapkan menjadi langkah nyata dalam mewujudkan sistem pemasyarakatan yang humanis dan berbasis pemulihan," ujarnya.
Dalam kesempatan tersebut, secara resmi dimulai pula pelaksanaan skrining penyalahgunaan narkoba (NAPZA) di seluruh Lembaga permasyaratan (Lapas), Rutan, dan Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) di Indonesia.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H