Mohon tunggu...
Khaikaa
Khaikaa Mohon Tunggu... Lainnya - Prison Police

Satu Hanyalah Satu Dan Tidak Bisa Digandakan Maupun Diada-adakan

Selanjutnya

Tutup

Halo Lokal

Polres Maluku Tengah Berikan Piagam Penghargaan Kepada Rutan Kelas IIB Masohi

25 September 2024   20:58 Diperbarui: 25 September 2024   21:31 68
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Maluku Tengah, INFO_PAS -- Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Masohi resmi menyandang gelar instansi P4GN, Rabu (25/09)

Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Masohi mendapat pengakuan instansi Bebas dari Narkoba berupa pemberian piagam penghargaan dari Kepala Kepolisian Resort Maluku Tengah. Pemberian Piagam ini dalam rangka mendukung program Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) di Rutan Masohi yang sebelumnya telah dilaksanakan tes urine kepada Warga Binaan (WB) pada tanggal 29 Agustus 2024, Penyerahan Piagam penghargaan tersebut diserahkan oleh Kasat Narkoba Polres Maluku Tengah IPTU Andi Erwin Poleonro, S.Hi yang diterima langsung oleh Karutan Masohi

Kepala Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Masohi, Yusuf Mukharom menyebutkan "Kegiatan ini merupakan bukti konkret dalam mewujudkan Rutan Kelas IIB Masohi yang bersih dari narkotika dan juga untuk meningkatkan sinergitas dan kolaborasi dengan Aparat Penegak Hukum." Pungkas Yusuf

Ia menambahkan selain tes urine secara menyeluruh maupun acak bagi Warga Binaan, Jajaran Petugas Rutan Masohi juga melakukan Penggeledahan guna dalam rangka menjaga keamanan dan ketertiban

"Sesuai arahan pimpinan, penggeledahan tersebut rutin dilaksanakan di Rutan Kelas IIB Masohi untuk menjaga keamanan dan ketertiban di dalam Rutan. Sedangkan sasaran penggeledahannya adalah setiap blok hunian warga binaan Rutan Masohi tanpa terkecuali dengan Sasarannya barang-barang terlarang, baik itu narkotika, handphone, benda tajam, dan benda lainnya yang dapat mengganggu kamtib," Imbuhnya

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Halo Lokal Selengkapnya
Lihat Halo Lokal Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun