Mohon tunggu...
Khaikaa
Khaikaa Mohon Tunggu... Lainnya - Prison Police

Satu Hanyalah Satu Dan Tidak Bisa Digandakan Maupun Diada-adakan

Selanjutnya

Tutup

Halo Lokal

Nota Kesepahaman Rutan Masohi dengan KPU Maluku Tengah Berlanjut Sampai pada PILKADA Tahun 2024

20 Agustus 2024   20:11 Diperbarui: 20 Agustus 2024   20:14 11
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Maluku Tengah, INFO_PAS -- Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Masohi berkolaborasi dengan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Kota Masohi. Selasa (20/08)

Saat pemungutan suara dalam penyelenggaraan Pemilu, terdapat sejumlah komponen penting yang saling berkolaborasi. Mereka tak lain adalah PPK, PPS, dan KPPS. PPK, PPS, maupun KPPS termasuk dalam Badan Ad Hoc, Badan Ad Hoc merupakan sebuah badan yang dibentuk untuk membantu pelaksanaan kerja Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam penyelenggaraan Pemilu, Baik pada tingkat kelurahan, kecamatan, atau di Tempat Pemungutan Suara (TPS) termuat dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2022.

Sebelumnya beberapa bulan yang lalu pada saat Pemilihan Umum Pilpres, DPR, DPRD dan DPD Rutan Masohi telah menandatangani Nota Kesepahaman dengan KPU Kabupaten Maluku Tengah untuk menyediakan TPS (Tempat Pemilihan Khusus) Yang Lokasinya berada di Rutan Masohi.

Berlokasi di Aula Serba guna Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Masohi PPK melakukan Penempelan Daftar Pemilih Sementara pada papan informasi yang berisikan nama daftar pemilih warga binaan pemasyarakatan dan petugas Rutan Masohi untuk Pemilihan Kepala Daerah.

Penempelan DPS Didampingi langsung oleh Kepala Rutan Masohi, Yusuf Mukharom beserta Pejabat Struktural dan Staf serta Regu Pengamanan, Yusuf berujar menyampaikan bahwa semua hak-hak warga binaan akan kami fasilitasi selagi tidak bertentangan dengan aturan

"Kami akan selalu menjamin hak-hak warga binaan tanpa pilih kasih, apalagi menyangkut hak pilih yang telah di atur dalam Undang-undang dan turunannya." Pungkasnya

Mohon tunggu...

Lihat Konten Halo Lokal Selengkapnya
Lihat Halo Lokal Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun