Maluku Tengah, INFO_PAS -- Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Masohi berkolaborasi dengan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Kota Masohi. Selasa (20/08)
Saat pemungutan suara dalam penyelenggaraan Pemilu, terdapat sejumlah komponen penting yang saling berkolaborasi. Mereka tak lain adalah PPK, PPS, dan KPPS. PPK, PPS, maupun KPPS termasuk dalam Badan Ad Hoc, Badan Ad Hoc merupakan sebuah badan yang dibentuk untuk membantu pelaksanaan kerja Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam penyelenggaraan Pemilu, Baik pada tingkat kelurahan, kecamatan, atau di Tempat Pemungutan Suara (TPS) termuat dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2022.
Sebelumnya beberapa bulan yang lalu pada saat Pemilihan Umum Pilpres, DPR, DPRD dan DPD Rutan Masohi telah menandatangani Nota Kesepahaman dengan KPU Kabupaten Maluku Tengah untuk menyediakan TPS (Tempat Pemilihan Khusus) Yang Lokasinya berada di Rutan Masohi.
Berlokasi di Aula Serba guna Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Masohi PPK melakukan Penempelan Daftar Pemilih Sementara pada papan informasi yang berisikan nama daftar pemilih warga binaan pemasyarakatan dan petugas Rutan Masohi untuk Pemilihan Kepala Daerah.
Penempelan DPS Didampingi langsung oleh Kepala Rutan Masohi, Yusuf Mukharom beserta Pejabat Struktural dan Staf serta Regu Pengamanan, Yusuf berujar menyampaikan bahwa semua hak-hak warga binaan akan kami fasilitasi selagi tidak bertentangan dengan aturan
"Kami akan selalu menjamin hak-hak warga binaan tanpa pilih kasih, apalagi menyangkut hak pilih yang telah di atur dalam Undang-undang dan turunannya." Pungkasnya
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H