Pada Kesempatan Yang Sama Penjabat Jabatan Fungsional Pengaman Pemasyarakatan (M.H.W.Prayogi), Mengatakan " Dengan adanya keputusan dari Direktur Jenderal Pemasyarakatan Ini Kami yang telah diangkat menjadi JFT melalui proses inpassing sudah paham secara administrasi terkait pelaporan maupun pelaksanaan serta Reward dan punishment Ketika kami melaksanakan ataupun tidaknya tugas sebagai JFT ini" Kata,Yogi
"Setelah terbitnya peraturan ini maka lengkaplah aturan yang memuat tentang sistem petunjuk teknis Jabatan Fungsional PKP Maupun PP ini sehingga dalam pelaksanaan tugas dilapangan dapat tepat sasaran membantu unit pelaksana teknis untuk menciptakan situasi aman dan kondusif serta kami pun dapat mengembangkan karir kami dengan penuh semangat".Tutup,Yogi
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H