Mohon tunggu...
Ega Wahyu P
Ega Wahyu P Mohon Tunggu... Guru - Pendidik

Seorang pengelana dari negeri Khatulistiwa

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Pengahapusan Kelas 1, 2, dan 3 BPJS Kesehatan: Apakah Penerapan Pancasila?

11 November 2022   13:32 Diperbarui: 11 November 2022   13:38 67
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Birokrasi. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG

Pemerintah bertanggung jawab dalam menjamin kesehatan warga negaranya melalui program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Setiap warga negara wajib menjadi peserta dalam program tersebut. Sistemnya urunan, peserta membayar iuran yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Besarannya sesuai dengan kelas yang diikuti. Semakin mengerucup kelasnya, semakin mahal pula biayanya.

Namun akhir-akhir ini kesiur angin membawa berita perihal penghapusan kelas 1, 2 dan 3 dalam layanan BPJS. Tentu saja kebijakan ini menuai tanda tanya, apa sebenarnya motif yang hendak disampaikan oleh pemerintah, melalui BPJS. Lalu, dampak dari kebijakan ini tentu ada pengaruhnya terhadap biaya yang dikenakan pada setiap peserta.

Beritanya sudah heboh seantero nusantara, padahal ini baru sebatas wacana dan memasuki tahap percobaan pada beberapa rumah sakit. Tentu saja penghapusan layanan kelas 1, 2, dan 3 harus memiliki standar tertentu sebagai opsi dari layanan kesehatan pada masyarakat. Soal iuran, BPJS menyinggung secara rinci, bahwa besarannya tergantung gaji masing-masing peserta. Jika dia tidak bergaji, ada penghitungannya tersendiri. Bahkan mereka yang termasuk dalam kategori rakyat miskin dibayarkan oleh pemerintah melalui daerahnya masing-masing. Semoga saja benar-benar terlaksana di lapangan.

Kebijakan yang dikeluarkan tersebut tentunya memerlukan perumusan konsep terkait standar rumah sakit yang ada. Maklum saja, sebelumnya, rumah sakit di negeri ini bagaikan hotel berbintang. JIka ingin mendapatkan layanan yang lebih baik, silakan naik ke kelas atas. Fasilitas dan layanan pasti lebih cepat dan terukur. Sedangkan mereka yang ada di kelas paling bawah, jangankan memencet bel, memanggil perawatnya secara langsung pun masih diabaikan.

Baca juga: Empati Telah Hilang

Penghapusan kelas 1, 2, dan 3 ini ada baiknya juga. Pemerintah ingin menunjukkan bahwa negara hadir untuk memberikan layanan kesehatan pada masyarakat. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia ingin diwujudkan dalam aspek kesehatan. Baik mereka yang kaya ataupun jelata, ketika sakit, mendapatkan perawatan yang sama baiknya, sama harganya, sama fasilitasnya, tanpa membedakan latar belakang ekonomi maupun sosial.

Jika kebijakan ini ditanggapi dengan positif dan serius, boleh jadi Indonesia akan menjadi negeri penuh peradaban, dimana keadilan benar-benar merata dirasakan oleh seluruh rakyatnya, walaupun hanya dari segi layanan kesehatan. Tetapi boleh jadi berawal dari penghapusan kelas di rumah sakit, menjadi pemantik penghapusan perbedaan layanan masyarakat pada aspek lain.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun