Setelah kelompok terdaftar melalui Sisupel dan menjadi kelompok resmi, maka kelompok tersebut dapat mengajukan bantuan sosial melalui e-hibah. Antara e-hibah dan sisupel terintegritas satu sama lain, sehingga ketika masyarakat ingin mengajukan bantuan sosial melalui e-hibah, masyarakat diharuskan mendaftar dan melakukan registrasi terlebih dahulu melalui sisupel.
Rencana peluncuran e-hibah ini secara umum bertujuan untuk mengubah metode yang dulunya konvensional menjadi digital. Tak hanya itu, Aat Rayudha juga menyebutkan tujuan dari e-hibah adalah untuk mempermudah masyarakat dalam pengajuan bantuan sosial.Â
Diskominfosanti dalam pengembangan e-hibah berupaya untuk meningkatkan proses penghibahaan yang transparan mulai dari registrasi, pemberkasan, hingga pencairan bantuan sosial. wpagst
Sumber : Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian dan Stastistik
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H