Dalam Bab I di penelitian ini membahas mengenai pendahuluan yang berisi latar belakang, rumusan masalah, tujuan penelitian, manfaat penelitian, kerangka teori, tinjauan pustaka, metode penelitian dan sistematika penulisan.
Bab II merupakan gambaran umum tentang penjelasan dalil urf, macam-macam urf, syarat-syarat urf, dasar hukum urf, dan kehujjahan urf, serta konsep fiqih lingkungan (fiqh al-biah).
Bab III memuat data yang berkenaan dengan tradisi tebar benih ikan pasca akad nikah di Kampung Sidorejo, Kabupaten Klaten. Dalam bab ini akan menjelaskan tentang gambaran umum lokasi penelitian yang memuat pembahasan tentang geografis dan demografis, pendidikan dan kehidupan beragama, sosial ekonomi. Serta pelaksanaan tradisi tebar benih ikan pasca akad nikah di Kampung Sidorejo, Kabupaten Klaten.
Bab IV, yaitu analisis pandangan urf, dan kontribusi perkawinan terhadap upaya konservasi lingkungan tentang tradisi tebar benih ikan pasca akad nikah di Kampung Sidorejo, Kabupaten Klaten.
BAB V Penutup, pada bagian ini berisi uraian kesimpulan yang menjelaskan secara rinci mengenai ringkasan hasil penelitian ini, serta saran- saran yang membangun guna mendukung penelitian menjadi lebih baik lagi.
Skripsi ini juga terdapat daftar pustaka dan lampiran-lampiran.
D. Planning selanjutnya mengenai tugas akhir.
Saya berencana membahas mengenai "pentingnya pencatatan perkawinan menurut hukum positif dan KHI". Yang mana berisi mengenai seberapa penting pencatatan perkawinan,apa manfaat pencatatan perkawinan dan dampak negatif dari perkawinan yang tidak dicatatkan.
Nama  : Wahyu Nur Rohman
Nim   : 212121115
Kelas  : HKI 4D
#hukumperdataislamdiindonesia
#uinsurakarta2023
#prodiHKI
#fasyauinsaidsurakarta
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H