Mohon tunggu...
wahyuning fatimah
wahyuning fatimah Mohon Tunggu... Guru - Guru

Menulis

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Serba-Serbi Kenaikan Kelas

19 Juni 2023   11:10 Diperbarui: 19 Juni 2023   16:33 501
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

2. Kehadiran 90%

3. Nilai ekstrakulikuler wajib (pramuka) minimal B

4. Dinyatakan naik pada sidang pleno kenaikan kelas

Proses sidang pleno kenaikan kelas  pada umumnya adalah sebagai berikut:

1. Pembukaan.

2. Doa bersama.

3. Sambutan dan arahan kepala sekolah.

4. Pembacaan kriteria kenaikan kelas oleh wakil bidang kurikulum.

5. Pelaporan Wali Kelas terkait jumlah peserta didik, tiga peserta peringkat tertinggi, dan peserta didik yang bermasalah. 

Dokumen pribadi
Dokumen pribadi

6. Pembahasan tindak lanjut peserta didik yang bermasalah.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun