Mohon tunggu...
Wahyuni Anggarwati
Wahyuni Anggarwati Mohon Tunggu... Auditor - Mahasiswa Magister Akuntansi (Dosen: Apollo, Prof. Dr, M.Si.Ak) - 55521110026 - Wahyuni Anggarwati - Universitas Mercubuana Jakarta

PAJAK KONTEMPORER - P552120002 - Senin 19:30-22:00 (M-404-1) (Dosen:Apollo, Prof. Dr, M.Si.Ak) Pajak yang semakin trend menjadi alasan untuk mendalami ilmu perpajakan

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

TB2_Cara Memahami Peraturan Perpajakan Kontemporer Pendekatan Semiotika

26 Mei 2022   08:44 Diperbarui: 26 Mei 2022   09:08 259
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Dokpri; Semiotika Perpajakan

1. Rene Descartes; baik keraguan sejati [Geneuine Doubt] atau Artificial Doubt

[keraguan semu];  perusahaan akan berupaya melakukan kewajiban perpajakannya, tetapi juga demi kepentingan perusahaan tentunya akan meminimalisir jumlah pajak untuk meminimalisir beban perusahaan. karena pajak merupakan beban bagi perusahaan. meski telah melakukan kewajiban perpajakannya tetapi wajib pajak cenderung ketakukan akan adanya pemeriksaan pajak dari dirgen pajak.

2. Dua metode ini melahirkan "Inquiry";

Karena adanya kekhawatiran tentunya wajib pajak memerlukan pihak eksternal untuk menilai laporan keuangannya agar lebih diyakini oleh pihak-pihak tertentu yang memiliki kepentingan. Seperti pemerintah dalam perpajakan, pihak bank dalam pengajuan kredit dll.

3. Keraguan membuat tidak nyaman, dalam feeling, behaviour, tapi orang Yakin n"hidupnya nyaman"/tenteram;

Perusahaan dianggap sehat dan patuh terhadap pajak namun terkadang tetap merasa ketakutan akan adanya pemeriksaan pajak dari pemerintah, maka dari itu sering pajak dibuat kurang bayar oleh wajib pajak untuk menghindari adanya pemeriksaan pajak.

How? 

Perusahaan tak perlu takut dengan adanya pemeriksaan pajak, jika perusahaan telah melakukan kewajiban perpajakannya dengan sungguh-sungguh sesuai dengan peraturan undang-undan dan peraturan pemerintah yang berlaku serta laporan yang disajikan didukung dengan opini auditor independen maka jika pemeriksaan terjadi maka perusahaan hanya perlu menjalankan hak dan kewajibannya dalam pemeriksaan pajak.

 

How? 

Perusahaan tak perlu takut dengan adanya pemeriksaan pajak, jika perusahaan telah melakukan kewajiban perpajakannya dengan sungguh-sungguh sesuai dengan peraturan undang-undan dan peraturan pemerintah yang berlaku serta laporan yang disajikan didukung dengan opini auditor independen maka jika pemeriksaan terjadi maka perusahaan hanya perlu menjalankan hak dan kewajibannya dalam pemeriksaan pajak.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun