Mohon tunggu...
Wahyuni Anggarwati
Wahyuni Anggarwati Mohon Tunggu... Auditor - Mahasiswa Magister Akuntansi (Dosen: Apollo, Prof. Dr, M.Si.Ak) - 55521110026 - Wahyuni Anggarwati - Universitas Mercubuana Jakarta

PAJAK KONTEMPORER - P552120002 - Senin 19:30-22:00 (M-404-1) (Dosen:Apollo, Prof. Dr, M.Si.Ak) Pajak yang semakin trend menjadi alasan untuk mendalami ilmu perpajakan

Selanjutnya

Tutup

Financial

K6_Paradoks Self Asessment System sebagai Penyebab Terjadinya Sengketa Pajak

17 April 2022   03:18 Diperbarui: 17 April 2022   05:15 94
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Self assessment system merupakan salah satu sistem pemungutan pajak dimana wajib pajak diberikan kepercayaan untuk menghitung, memperhitungkan, menyetor, dan melaporkan sendiri pajak yang terutang. Oleh karena itu, wajib pajak dapat mengelola segala aktivitas perpajakan secara ekonomis, efektif dan efisien (memanajemen pajak) agar beban pajak yang harus dibayarkan oleh wajib pajak dapat diminimalisir. Hal ini dapat tercapai karena adanya fungsi yang dijalankan yaitu:

1. perencanaan

2. pengorganisasian pajak

3. pelaksanaan pajak  

4. pengawasan pajak.

Manajemen pajak seharusnya dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan UU perpajakan yang berlaku. Meski wajib pajak telah melakukan perhitungan pajak terutang yang harus dibayarkan sesuai dengan UU yang berlaku, terkadang masi dapat terjadi kesalah pemahaman oleh DJP sehingga menimbulkan sengketa pajak antara DJP dan Wajib pajak yang dapat disebabkan oleh:

1. Adanya kebijakan perpajakan yang dikeluarkan Ditjen Pajak berdasarkan kewenangan yang diberikan undang-undang. Namun, 

2. wajib pajak merasa tidak puas dengan kebijakan tersebut sehingga mengajukan upaya hukum yang memang diperbolehkan oleh UU No 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.

3. Adanya perbedaan interpretasi antara WP dan Ditjen Pajak mengenai aturan perundang-undangan.

4. Perbedaan metode perhitungan jumlah pajak mengenai jumlah yang harus disetor pada negara.

5. Keberatan atas penetapan sanksi denda pajak.  

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun