Mohon tunggu...
Wahyuni Anggarwati
Wahyuni Anggarwati Mohon Tunggu... Auditor - Mahasiswa Magister Akuntansi (Dosen: Apollo, Prof. Dr, M.Si.Ak) - 55521110026 - Wahyuni Anggarwati - Universitas Mercubuana Jakarta

PAJAK KONTEMPORER - P552120002 - Senin 19:30-22:00 (M-404-1) (Dosen:Apollo, Prof. Dr, M.Si.Ak) Pajak yang semakin trend menjadi alasan untuk mendalami ilmu perpajakan

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

UU HPP sebagai Dukungan Pemerintah dalam Membangun UMKM

7 April 2022   23:08 Diperbarui: 7 April 2022   23:14 115
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pemerintahan. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

UMKM merupakan peran penting dalam meningkatkan perekonomian negara sebab melalui UMKM dapat menyerap tenaga kerja sehingga bisa mengurangi jumlah pengangguran yang ada di Indonesia. Kontribusi UMKM terhadap perekonomian Indonesia meliputi kemampuan menyerap 97% dari total tenaga kerja yang ada serta dapat menghimpun sampai 60,4% dari total investasi.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2018 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Usaha yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu, untuk UMKM Orang Pribadi atau Badan yang memiliki peredaran bruto di bawah Rp4,8 miliar dalam satu tahun dikenakan tarif 0,5% dari peredaran bruto. 

Peraturan ini tidak menjelaskan mengenai batas bawah peredaran bruto untuk dikenakan PPh. Tidak adanya batas bawah peredaran bruto yang ditetapkan membuat semua  pelaku UMKM membayar PPh berdasarkan peredaran brutonya. Namun, hal ini tentu membuat berat masyarakat yang memiliki peredaran bruto yang tidak banyak.

Untuk itu, UU HPP telah mengatur PTKP atau peredaran bruto sebesar Rp500 juta per tahun bagi UMKM. Artinya UMKM yang memiliki peredaran bruto di bawah Rp500 juta tidak wajib membayar PPh.

 UU HPP ini dibuat sebagai upaya pemerintah untuk ikut serta membantu mengurangi pengeluaran pelaku UMKM mengingat saat pandemi Covid-19 seperti ini merupakan saat-saat sulit bagi mereka untuk menjalankan dan mengembangkan usahanya. 

Hal ini akan mengurangi beban bagi pelaku UMKM dalam membayar tanggungan pajaknya. Batas PT KP ini memberikan insentif pajak bagi pelaku UMKM untuk menghemat biaya sehingga insentif pajak yang diterima dapat dijadikan tambahan modal untuk membangun usaha. Berikut contoh pemajakan UMKM berdasarkan RUU HPP:

Nyonya Nia memiliki peredaran bruto sebesar 900njuta dalam satu tahun maka berapa pajak penghasilan yang akan dibayarkan oleh nyonya Nia?

= 0,5% x 400.000.000 (900.000.000-500.000.000)

= Rp 2.000.000 per tahun.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun