Review Buku: Hukum dan Masyarakat Sejarah, Politik, dan Perkembangannya
Penulis: Wahyuni Ayu Wulandari
NIM: 222111304
Fakultas Syariah, Universitas Islam Negeri Raden Mas Said Surakarta
Email: ayuwulandari4848@gmail.comÂ
Judul: Hukum dan Masyarakat Sejarah, Politik, dan Perkembangannya
Penulis: Bakhrul Amal
Penerbit: Thafa Media
Tebal: 246 halaman
Tahun Terbit: 2018
ISBN: 6025589097, 9786025589096
Mencari buku ini ternyata menjadi pengalaman yang penuh lika-liku! Awalnya, saya menghabiskan waktu berkeliling di perpustakaan kampus, berharap menemukan apa yang saya cari. Sayangnya, satu per satu buku yang saya inginkan tidak ada. Tapi, tiba-tiba, saya menemukannya di rak paling pojok, seolah tersimpan rapi menunggu untuk ditemukan. Buku ini adalah cinta pertama saya, dan yang lebih menarik, pengarangnya adalah dosen yang pernah mengajar metodologi penelitian di kelas saya, Bapak Bahrul Amal. Gaya mengajar beliau yang menarik membuat saya semakin tertarik untuk membaca karyanya. Semoga pengetahuan yang saya dapat dari buku ini selalu melekat dalam ingatan saya!
Buku Hukum dan Masyarakat: Sejarah, Politik, dan Perkembangannya karya Bakhrul Amal (2018) memberikan pemahaman mendalam mengenai hubungan kompleks antara hukum dan perubahan sosial. Dengan pendekatan yang komprehensif, penulis menggabungkan perspektif historis, politik, dan sosiologis untuk menggambarkan evolusi hukum serta penerapannya dalam konteks masyarakat Indonesia.
Bab 1: Definisi Hukum
Di bab pertama, Amal memulai dengan mendefinisikan hukum sebagai instrumen pengatur perilaku manusia yang mencerminkan nilai-nilai sosial. Ia membahas berbagai sumber hukum dan klasifikasi hukum menjadi publik dan privat. Penulis juga menekankan fungsi hukum sebagai alat kontrol sosial dan agen perubahan, serta mengeksplorasi konsep keadilan dan hak asasi manusia dalam kerangka hukum. Hal ini menegaskan pentingnya hukum tidak hanya sebagai aturan, tetapi juga sebagai refleksi nilai-nilai kemanusiaan.
Bab 2: Hukum dan Warga Negara
Amal kemudian beralih ke hubungan antara hukum dan warga negara. Ia menguraikan bagaimana ideologi, khususnya Pancasila, membentuk hukum dan memengaruhi hak dan kewajiban warga negara. Di sini, penulis menekankan partisipasi masyarakat dalam proses hukum, yang merupakan elemen krusial untuk memastikan keadilan dan keterwakilan dalam sistem hukum.
Bab 3: Hukum dan Lingkungan
Di bab ketiga, isu-isu kontemporer seperti hukum lingkungan, hukum internet, kesetaraan gender, dan pemilu dibahas. Amal mengangkat tantangan yang dihadapi hukum di era digital dan perlunya penyesuaian regulasi agar dapat mencapai keadilan sosial. Penulis menunjukkan bagaimana kebijakan hukum dapat berpengaruh langsung terhadap keberlanjutan lingkungan, menciptakan kesadaran akan tanggung jawab hukum di era modern.
Bab 4: Teori Keadilan dan Kebijakan Hukum
Bab ini mengajak pembaca untuk memahami teori-teori keadilan yang mendasari pembentukan hukum. Amal membahas pendekatan utilitarianisme dan deontologi, serta peran hakim dalam penegakan hukum. Diskresi hakim menjadi fokus utama, di mana keputusan-keputusan mereka mencerminkan nilai-nilai keadilan dalam masyarakat. Penulis berhasil menunjukkan betapa pentingnya pemahaman teoritis dalam praktik hukum sehari-hari.
Bab 5: Diskresi dan Penerapan Hukum
Di bab terakhir, Amal mendalami konsep diskresi dalam penerapan hukum. Ia menjelaskan variasi penegakan hukum yang dipengaruhi oleh konteks sosial, politik, dan ekonomi. Penulis juga membahas implikasi diskresi terhadap kepastian hukum dan keadilan, menekankan pentingnya akuntabilitas dalam penegakan hukum. Ini memberikan gambaran yang jelas bahwa hukum tidak dapat dipisahkan dari realitas sosial yang ada di sekitarnya.