Jasa konsultansi konstruksi adalah layanan keseluruhan atau sebagian kegiatan yang meliputi pengkajian, perencanaan, perancangan, pengawasan, dan manajemen penyelenggaraan konstruksi suatu bangunan. Untuk melaksanakan pekerjaan tersebut diperlukan sejumlah tenaga ahli.
Tenaga ahli merupakan orang yang mempunyai kompetensi khusus di suatu bidang.
Dalam pengadaan barang dan jasa diperlukan penilaian Kualifikasi tenaga ahli, terdiri dari:
a) Â Â Â Daftar Riwayat Hidup personel yang diusulkan;
b) Â Â Â Kontrak/Referensi dari Pejabat Penandatangan Kontrak;
c) Â Â Â Â Surat pernyataan kesediaan untuk ditugaskan;
d) Â Â Â Pindaian (scan) ijazah asli atau legalisir; dan
e) Â Â Â bukti potong/lapor pajak PPh Pasal 21 Form 1721 atau Form 1721-A1 apabila tenaga ahli yang diusulkan adalah tenaga ahli tetap.
Untuk Penilaian unsur Kualifikasi Tenaga Ahli dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut :
1) Â Â Â penilaian dilakukan terhadap tenaga ahli yang diusulkan untuk melaksanakan pekerjaan dengan memperhatikan persyaratan di dalam KAK;
2) Â Â Â seorang Tenaga Ahli hanya dinilai untuk satu jabatan tertentu yang berkesesuaian dengan karakteristik pekerjaan dalam periode waktu yang sama;