Mohon tunggu...
Wahyu Mikael Andre Siallagan
Wahyu Mikael Andre Siallagan Mohon Tunggu... Wiraswasta - Wadah Dialetika

#BegitulahKuraKura #OpiniPribadi

Selanjutnya

Tutup

Politik

Inkonsistensi Konstitusi

15 Maret 2022   21:13 Diperbarui: 15 Maret 2022   21:30 171
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Isu liar perpanjangan periode atau presiden 3 periode sudah berhembus dari setahun belakangan ini tetapi kencangnya belakangan ini. Isu ini semakin kencang karena dihembuskan oleh para petinggi partai politik dan para elite politik.

Jika kita tarik jauh kebelakang lagi sebenarnya ini adalah isu usang yang sudah pernah digaungkan, akhir periode jabatan SBY juga muncul isu ini. 

Pada saat itu ada gerakan untuk memperpanjang periode SBY menjadi 3 periode. Namanya juga isu politik pasti ada yang pro dan pasti ada juga yang kontra. Ironisnya, yang kontra pada jaman SBY dulu malah sekarang yang menjadi Pro memperjuangkan dan menggaungkan isu 3 periode ini.

Inkonsistensi sudah terlihat.
Yah benar, politik adalah kepentingan jadi perubahan itu lazim terjadi menyesuaikan kemana arah angin berhembus.

Semua bebas beropini dan berargumen tentang pro dan kontra terhadap isu ini. Tidak ada yang salah dan tidak ada yang benar secara mutlak juga.
Yang pro akan beropini bahwa 3 periode Jokowi ini penting karena pembangunan sudah jelas nyata dan terlihat serta masih ada proyek strategis yang harus dikerjakan presiden saat ini.

Yang kontra beropini bahwa 2 periode saja sudah cukup dan lain sebagainya.

Muncul pertanyaan, apakah perpanjangan waktu jabatan presiden dan penambahan 3 periode bisa dilakukan?
Jawabannya adalah tentu saja bisa dengan cara mengamandeman kembali konstitusi negara kita ini.
Amandemen konstitusi adalah ranahnya DPR, dan DPR secara hakekatnya adalah wakilnya rakyat.
Lalu apakah rakyat menghendaki adanya amandemen kembali?
Pertanyaan tersebut menjadi mendasar dikarenakan terpecahnya suara rakyat antara menghendaki amandemen atau tidak.

Sebelum pertanyaan tersebut terjawab, ada baiknya coba kita tilik lebih jauh lagi kebelakang. Mengamandemen Konstitusi adalah sebuah kesepakatan refomasi dan konstitusi sudah diamandemen sudah sebanyak 4(empat) kali, serta hasil amandemen itu diantaranya adalah mengatur periode jabatan presiden, lamanya menjabat satu periode dan presiden dipilih langsung oleh rakyat.
Jadi secara tidak langsung bahwa Presiden Jokowi adalah buah dari reformasi, yaitu: Presiden yang dipilih oleh rakyat, sudah terpilih 2 periode melalui mekanisme pemilu dan sekitar 2 tahun lagi akan purna tugas.

Kembali pada pertanyaan diatas, "apakah rakyat menghendaki amandemen kembali?"
jawabannya adalah REFERENDUM..!!!
Kenapa harus referendum?
Karena untuk mengetahui apakah mayoritas rakyat setuju atau tidak dan bukan dari opini para elite dan bualan 'Big Data'. Dan karena rakyat yang memilih presiden secara langsung maka sepatutnya juga rakyat yang menentukan apakah amandeman ini diubah kembali.
Setelah hasil referendum mengatakan harus amandemen maka DPR yang sebagai wakil rakyat harus mempersiapkan produk hukumnya. Tetapi jikalau rakyat mengatakan tidak amandemen maka seluruh rakyat dan elite politik harus berhenti membesarkan isu ini.
Dan satu hal lagi, jika negara tidak siap untuk mengadakan referendum maka semua harus patuh terhadap konstitusi dan jangan berpikir untuk mengamandemenkannya lagi.

Konstitusi adalah produk hukum yang tertinggi dan sangat 'sakral', dan baiknya memang mengamandeman konstitusi seharusnya bersifat urgent bukan berdasarkan like-dislike para pemangku kekuasaan dan pemilik kepentingan politik.
Ketika mengamandemen cuma berdasarkan like-dislike maka konstitusi bersifat labil dan inkonsisten bukan bersifat tetap lagi.
Bisa saja jika konstitusi diamandeman maka Presiden Jokowi bisa kembali terpilih kembali 3 periode dan ketika sudah mau habis masa jabatannya di 3 periode maka ada amandemen lagi untuk 4 periode dan begitu seterusnya sampai Jan Ethes jadi Capres.

Dan akhirnya, apapun yang terjadi nanti apakah amandemen atau tidak, 3 periode atau tidak, kita sebagai Warga Negara Indonesia yang baik harus patuh terhadap konstitusi negara ini.
Semoga konstitusi kita bersifat tetap bukan menjadi Inkonstensi Konstitusi.

================

Sekilas tentang pengertian referendum;
Referendum (dari bahasa Latin) adalah suatu proses pemungutan suara semesta untuk mengambil sebuah keputusan, terutama keputusan politik yang memengaruhi suatu
negara secara keseluruhan, misalnya seperti adopsi atau amendemen konstitusi atau undang-undang baru, atau perubahan wilayah suatu negara.

Konstitusi = UUD 1945


================

#OpiniPribadi

#BegitulahKuraKura
15/03/2022; 21:00

WMAS

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun