Manusia memiliki 3 kebutuhan dasar yaitu Sandang (pakaian), Pangan (makanan) dan Papan (rumah / tempat tinggal), dan ini disebut dengan kebutuhan primer.
Kebutuhan Primer adalah kebutuhan pokok yang harus dipenuhi oleh manusia agar dapat hidup. Dan jika salah satu saja yang tidak terpenuhi dalam kebutuhan primer itu maka bisa dipastikan bahwa manusia akan sulit untuk dapat bertahan hidup.
Oleh karena itu semua negara yang ada di dunia sangat memperhatikan kebutuhan dasar warganya yaitu hak untuk hidup.
Begitu juga dengan Negara Indonesia yang sangat perduli akan hak dan kebutuhan dasar oleh warganya. Salah satu bentuk keperdulian negara yaitu dengan menerbitkan PP No. 25 Tahun 2020 tentang Penyelanggaraan Tabungan Perumahan Rakyat.
Pada data tahun 2015 Indonesia kekurangan rumah sebanyak 15 juta unit. Menurut kementerian PUPR dana yang dibutuhkan untuk program sejuta rumah pada 2015 mencapai 100T sedangkan anggaran yang tersedia kurang dari 10T.
Dan Tapera adalah solusi sebagai dana talangan tambahan yang diharapan juga dapat solusi mengatasi backlog perumahan dengan penyediaan dana murah jangka panjang dan berkelanjutan untuk pembiayaan perumahan yang terjangkau dan layak huni.
Peserta Tapera adalah setiap orang yang bekerja di Indonesia. Baik pada institusi pemerintah maupun swasta. Baik pekerja penerima upah maupun pekerja mandiri (wiraswasta). Termasuk pekerja informal.
PP No. 25 Tahun 2020 ini dibentuk untuk menggantikan dan memperluas jangkauan pembiayaan perumahan dari sebelumnya Badan Pertimbangan Tabungan Perumahan (Bapertarum) yang hanya ditujukan bagi pegawai negeri sipil (PNS).
Dalam keputusan yang ditandatangani Jokowi itu, mulai tahun 2020 Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat sudah bisa mulai memungut iuran untuk Aparatur Sipil Negara (ASN).
Selanjutnya, BP Tapera akan memotong gaji TNI-Polri serta pegawai swasta dan mandiri dengan target pada tahun 2024 sebanyak 13 juta peserta sudah menjadi peserta Tapera.
Dikeluarkannya peraturan ini, seluruh pekerja wajib menjadi peserta dan penghasilannya dipotong 3% per bulan sebagai iuran simpanan Tapera. Besaran iuran ditanggung sebanyak 2,5% oleh pekerja dan 0,5% oleh pemberi kerja.