Mohon tunggu...
Eka Wahyu
Eka Wahyu Mohon Tunggu... Dosen - UIN Maulana Malik Ibrahim Malang

S1 Al-Azhar University, Kairo (Fakultas Syariah) S2 Universitas Indonesia, Jakarta (Ekonomi dan Keuangan Syariah)

Selanjutnya

Tutup

Money

Neo-Sufisme Economy; Konsep Ekonomi Ghazaliyah & Tasawuf Modern

15 Desember 2016   16:17 Diperbarui: 15 Desember 2016   22:16 199
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Pemikiran ini sejalan ketika dia menjadi Direktur pada Instituteof Islamic Research dan anggota dari Advisory Council of Islamic Ideology. Yang mana lembaga tersebut memiliki konsep untuk menjelaskan ajaran-ajaran agama Islam dalam term-term rasional dan ilmiah untuk menjewantahkan isu-isu masyarakat modern yang progresif. Dan konsep keduanya untuk meninjau seluruh hukum, baik yang sudah maupun yang belum diterapkan untuk diselaraskan dengan Alquran dan Sunnah. Di satu sisi dia seorang Neo-Sufisme sejati dan di lain sisi dia harus berhadapan dengan usaha-usaha menafsirkan kembali Islam untuk menjawab tantangan masa itu.

Pemikiran ini banyak menimbulkan kontroversi antara kalangan modernis dan kalangan ulama tradisionalis fundamentalis. Dari kalangan modernis menganggap Fazlur Rahman salah karena dia terlalu tergesa-gesa mengadakan perubahan zakat yang telah mapan. Sedangkan dari kalangan ulama tradisionalis fundamendalis selalu menyerang pemikirannya yang mereka anggap liberal, yang mana pemikiran yang mempresentasikan kalangan modernis. Bahkan sebagian menganggap Fazlur Rahman sebagai munkir Alquran.

Mungkin jika lihat secara sepintas, pemikiran Fazlur Rahman ini banyak diambil dari kebijaksanaan Khalifah Umar bin Khatthab yang sangat inovatif dan kreatif dalam rangka memajukan sebuah negara. Tapi di lain sisi, dia harus berhadapan dengan kehidupan masyarakat negara dengan tantangan modernitas di dalamnya. Melihat fenomena sebagian besar berasal dari sejarah Islam sendiri, dan sebagian lainnya tantangan modernitas. Dia mencoba menyeimbangkan antara Islam Tradisional dengan konsep tasawufnya dan Islam Modern untuk mengatasi masalah-masalah kontemporer yang bermunculan. Dengan ini dia menganggap bahwa zakat adalah the only tax imposed by the Qur’an(satu-satunya pajak yang diberlakukan oleh Alquran). Di mana zakat sudah diamalkan oleh agama samawi sebelum zakat dalam islam itu muncul, yang kemudian diadopsi sebagai amal ibadah maliyah ijtima’iyyah. Ini bisa dipahami dari penafsiran surah Al-Anbiya’ ayat 73. Zakat adalah sebuah kewajiban bagi setiap muslim yang harus dilaksanakan sebagaimana pajak. Pembayaran pajak adalah wujud kewajiban dalam bernegara yang bertujuan untuk pembiayaan negara dan pembangunan nasional. Dengan begitu, setiap warga negara dapat ikut berperan aktif dalam peningkatan ekonomi. Pemikiran ini berlainan dengan pemikiran Masdar Farid Mas’udi yang mengatakan bahwa pajak itu zakat.

Dengan pemikirannya itu, penetapan zakat sebagai pajak yaitu metode “double movement of interpretation”.Pertama dilihat dari aspek maqashid syariah dan yang kedua dilihat dari aspek pengembangan illathukum zakat. Aspek maqashid syariah yakni untuk menciptakan kesejahteraan masyarakat yang dilakukan dengan cara penafsiran kembali terhadap kategori delapan asnaf yang mencakup seluruh aspek pembiayaan negara, meliputi bidang pertahanan, pendidikan, komunikasi, dan bahkan pembiayaan pendelegasian diplomatik. 

Sedangkan dilihat dari aspek pengembangan illat hukum yaitu agar tercipta kesejahteraan sosial, ekonomi, politik dan keuangan, dengan cara distribusi kekayaan sehingga kekayaan tidak hanya berputar di kalangan orang-orang kaya. Maka menurutnya zakat harus mencakup seluruh aktivitas dan kebutuhan dana sebuah negara modern.

Karena gagasan-gagasan pembaharuan Fazlur Rahman banyak yang menganggapnya sebagai gagasan liberal, yang mana para ulama tradisionalis fundamentalis menentangnya, maka ia memilih mundur dari jabatannya sebagai Direktur Lembaga Riset Islam dan melepas keanggotaannya dari Dewan Penasehat Ideologi Islam Pakistan. Kemudian ia ditarik untuk menjadi profesor pemikiran Islam di Universitas Chicago hingga menjelang wafatnya pada Juli 1988.

Daftar Pustaka

A’la, Abd. Dari Neo-Modernisme ke Islam Liberal: Jejak Fazlur Rahman dalam Wacana Islam di Indonesia, Jakarta: Paramadina, 2003.

Al-Munawwar, Said Agil Husin, Hukum Islam dan Pluralitas Sosial,Jakarta: Penamadani, 2004.

Amal, Taufik Adnan, “Fazlur Rahman dan Usaha-Usaha Neo-Modernisme Islam Dewasa ini” dalam Fazlur Rahman, Metode dan Alternatif Neomodernisme Islam Fazlur Rahman(Terj.) Cet. Ke-5. Mizan: Bandung, 1993.

Chapra, M. Umar, Islam and The Economic Challenge,terj. Ikhwan Abidin Basri, Islam dan Tantangan Ekonomi,Jakarta: Gema Insani Press, 2000.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun