Dipertegas lagi dalam UU no 12 tahun 2005 International Convenat on Civil and Political Right
"menetapkan bahwa setiap manusia mempunyai hak hidup, bahwa hak ini dilindungi oleh hukum, dan bahwa tidak seorang pun dapat dirampas hak hidupnya secara sewenang-wenang (Pasal 6); bahwa tidak seorang pun boleh dikenai siksaan, perlakuan atau penghukuman yang kejam, tidak manusiawi, atau merendahkan martabat (Pasal 7); bahwa tidak seorang pun boleh diperbudak, bahwa perbudakan dan perdagangan budak dilarang, dan bahwa tidak seorang pun boleh diperhamba, atau diharuskan melakukan kerja paksa atau kerja wajib (Pasal 8); bahwa tidak seorang pun boleh ditangkap atau ditahan secara sewenang-wenang (Pasal 10)."
Aturan hak-hak sipil juga tergambar dalam
UU no 39 tahun 1999
"Pasal 33
Setiap orang berhak untuk bebas dari penyiksaan, penghukuman, atau perlakuan yang kejam, tidak manusiawi, merendahkan derajat dan martabat kemanusiaannya
Setiap orang berhak untuk bebas dari penghilangan paksa dan penghilangan nyawa.
Pasal 34
Setiap orang tidak boleh ditangkap, ditahan, disiksa, dikucilkan, diasingkan, atau dibuang secara sewenang-wenang.
Pasal 35
Setiap orang berhak hidup di dalam tatanan masyarakat dan kenegaraan yang damai, aman, dan tenteram, yang menghormati, melindungi, dan melaksanakan sepenuhnya hak asasi manusia dan kewajiban dasar manusia sebagaimana diatur dalam Undang-undang ini".
Aturan jelas, rakyat dilindungi. Namun para oligarki yang berkongsi denga kekuatan pemodal dan keamanan senantiasa, menghianati amanat rakyat. Salah satunya mengenai ancaman-ancaman kepada rakyat, jadi wajar kalau rakyat sekarang bungkam ketika ditindas. Warisan Orba masih bergentayangan, reformasi hanya sebatas jargon namun implementasinya tetap orde baru yang condong ke fasis. Mari belajar bersama dan bersatu melawan ketidakadikan. Hidup kaum tertindas!!!
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H