Ini nantinya akan berujung pada financial crises akibat supply chain distruptions jika tidak diatasi dengan cepat.
Hal ini tentunya membuat Underwriters asuransi perdagangan membatasi cover asuransi atau tidak menjual produk asuransi tersebut sementara waktu. Sedangkan untuk asuransi perdagangan dosmetik pun saat ini masih dalam status "waspada" sehubungan dampaknya belum signifikan.
Polis asuransi perdagangan secara umum tidak menjamin risiko apabila buyer di negara tujuan mengalami default karena force majeur ini sehingga jumlah klaim diprediksi stabil.
Selain itu, pada asuransi kredit termasuk ruang lingkup penjaminan untuk berbagai pembiayaan produktif dan konsumtif terhadap institusi dan perorangan diprediksikan untuk pendapatan premi juga stagnan pada kuartal I, karena perusahaan asuransi akan lebih prudent mengaksep sektor dan debitur yang terkena baik langsung mapun tidak langsung dari Covid-19.
Sedangkan dari sisi klaim cenderung meningkat karena banyaknya industri mengalami kesulitan bahan baku sehingga proses produksi terganggu atas pembatasan impor dan ekspor.Â
Berujung pada kesulitan keuangan untuk membayar angsuran kepada Perbankan atau Multifinance serta banyak proyek yang mengalami cidera janji.
Asuransi Jiwa
Dalam asuransi jiwa, secara umum tidak memproteksi risiko penyakit akibat Covid-19 setelah statusnya dinyatakan sebagai pandemi oleh Pemerintah. Meskipun begitu, sejumlah polis tetap menawarkan proteksi dari risiko Covid-19.
Hal ini akan semakin berdampak terutama pada risiko di Perbankan dan Multifinance, jika di dalam polis asuransi jiwa pembiayaan mengecualikan risiko meninggal dunia akibat wabah ini dan dinyatakan status pandemi oleh Pemerintah menyebabkan maskapai asuransi tidak akan memberikan ganti rugi karena risiko tersebut dikecualikan pada polis asuransi jiwa.Â
Alhasil, Net Performing Loan (NPL) Perbankan dan Multifinance semakin tinggi karena timbulnya outstanding pembiayaan.
Perbankan dan Multifinance harus segera mengkonfirmasi pada perusahaan asuransi rekanan terkait risiko yang di jamin dalam polis asuransi jiwa pembiayaan. Langkah ini sebagai antisipasi untuk menentukan langkah strategis selanjutnya apabila Covid-19 dinyatakan wabah pandemi oleh Pemerintah.
Lain halnya pada lini asuransi kesehatan yang merupakan perluasan dari produk asuransi jiwa dan juga produk asuransi umum yang tetap memberikan ganti rugi untuk biaya pengobatan serta kamar untuk pasien yang terjangkit Covid-19.