Mohon tunggu...
Wahyudin Ihsan
Wahyudin Ihsan Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa/Intership Staff

Saya seorang mahasiswa jurusan akuntansi perpajakan dengan minat di bidang ekonomi, sosial, dan filsafat.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Mudah Banget! Ternyata Begini Pendaftaran NPWP BUM Desa

12 Februari 2023   23:05 Diperbarui: 12 Februari 2023   23:08 2952
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Laman pendaftaran NPWP di website DJP (Sumber: Dokumentasi KKN Tim 1 UNDIP 2023)

Brebes (12/2/2023) -- Seiring dengan diaturnya legalitas BUM Desa sebagai badan hukum sesuai dengan UU Cipta Kerja, maka perlu untuk mempertimbangkan aspek perpajakannya. BUM Desa sebagai badan hukum dalam hal ini merupakan Wajib Pajak Badan sesuai dengan undang-undang perpajakan.

NPWP adalah identitas atau tanda pengenal wajib pajak sebagai sarana dalam administrasi perpajakan untuk melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya. Saat ini pendaftaran NPWP sudah sangat dipermudah secara online baik untuk Wajib Pajak Orang Pribadi dan Wajib Pajak Badan.

Salah Satu Program Kerja Mahasiswa KKN dari Universitas Diponegoro di Desa Kluwut Kecamatan Bulakamba Kabupaten Brebes adalah melakukan asistensi pendaftaran NPWP BUM Desa Jantran Tunggal Kluwut. Pengurus BUM Desa mengalami kesulitan dalam mendaftarkan NPWP karena keterbatasan informasi. Wahyudin Ihsan Alamin seorang Mahasiswa KKN dari jurusan akuntansi perpajakan Universitas Diponegoro memberikan edukasi dan pendampingan terkait Pendaftaran NPWP BUM Desa.

Konsultasi Pendaftaran NPWP BUM Desa ke KP2KP Bumiayu Brebes (Sumber: Dokumentasi KKN Tim 1 UNDIP 2023)
Konsultasi Pendaftaran NPWP BUM Desa ke KP2KP Bumiayu Brebes (Sumber: Dokumentasi KKN Tim 1 UNDIP 2023)

Kegiatan dilaksanakan pada tanggal 20 Januari 2023, dengan mengunjungi Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Brebes untuk berkonsultasi terkait berkas persyaratan pendaftaran NPWP BUM Desa. Adapun persyaratan NPWP BUM Desa adalah Fotokopi KTP dan NPWP pengurus BUM Desa, Peraturan Desa tentang pembentukan BUM Desa, dan SK Pengurus BUM Desa dari Kepala Desa.

Pendaftaran NPWP dilakukan melalui website djp (ereg.pajak.go.id/) dengan membuat akun menggunakan email aktif. Selanjutnya email akan diverifikasi melalui link yang dikirimkan ke email yang didaftarkan. Setelah itu form untuk melakukan pendaftaran akun dan password. Akun yang telah terdaftar dapat langsung digunakan untuk mengirim berkas persyaratan pendaftaran NPWP. Isi formulis registrasi data WP dengan mengisi Identitas Wajib Pajak, daftar pengurus, dan identitas penanggungjawab. Jangan sampai lupa dikarenakan BUM Desa merupakan badan hukum maka statusnya adalah Wajib Pajak Badan.

Laman pendaftaran NPWP di website DJP (Sumber: Dokumentasi KKN Tim 1 UNDIP 2023)
Laman pendaftaran NPWP di website DJP (Sumber: Dokumentasi KKN Tim 1 UNDIP 2023)

Lampirkan persyaratan pada formulir lampiran. Setelah itu centang form pernyataan dan kirim berkas pendaftaran untuk diverifikasi oleh DJP. Proses verifikasi berlangsung relatif cepat maksimal 2 hari. NPWP dalam bentuk digital akan masuk ke email akun setelah proses verifikasi selesai. Pada pendaftaran NPWP BUM Desa Kluwut Proses verifikasi berlangsung beberapa jam saja dan NPWP langsung masuk ke email dalam bentuk pdf.

Demikian pendaftaran NPWP yang sangat mudah. Dengan adanya NPWP, BUM Desa dapat lebih leluasa dalam hal administrasi. Sehingga diharapkan dapat meningkatkan kinerja BUM Desa untuk kedepannya.

Penulis  : Wahyudin Ihsan Alamin, Jurusan Akuntansi Perpajakan, Sekolah Vokasi, Universitas Diponegoro

Lokasi KKN : Desa Kluwut, Kecamatan Bulakamba, Kabupaten Brebes

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun