Mohon tunggu...
Muhammad Yudi
Muhammad Yudi Mohon Tunggu... -

Mensyukuri nikmat alloh dan bertwaqal pada taqdir Alloh

Selanjutnya

Tutup

Politik

UU Pilkada Belum Berlaku Lho!!!

27 September 2014   06:09 Diperbarui: 17 Juni 2015   23:19 173
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Sejak kemarin di komapsiana maslaha UU pilkada menjadi topik hangat dan menjadi bahan perdebatan di berbagai kalangan. Tapi kenapa sih meributkan UU pilkada...

Sidang DPr kemarin adalah sidang persetujuan terhadap rancangan UU yg disampaikan pemerintah. Jadi UU tersebut merupakan kesepakatan antara Pemerintah dengan DPR. UU tersebut belum berlaku selama tidak ditandangani Presiden dan dimasukkan ke dalam lembaran negara.

Jadi kalau ada pihak yg akan mengadukan UU ini ke MK adalah Naif, Karena UU ini belum berlaku.

Terus yag perlu dipertanyakan adalah : Apakah SBY akan menandatangani UU pilkada ini? Kalau melihat gelagatnya sich pak SBY akan cuci tangan dan ngak akan menandatangani UU pilkada ini. Selain itu usia pemerintahan SBY cuma tinggal 20 hari lagi....

Lalu kalau ngak ditanda tangani SBY UU ini bisa berlaku?

Yah UU ini bisa berlaku apabila Presiden selanjutnya (jokowi) yang mendatangainya. Maukah Jokowi menandtangani UU ini... Tentunya Jokowi ngak akan mau menandatangani UU ini karena dia bagian dari koalisi yg kalah dalam UU pilkada ini....

Lalu, kalau Jokowi ngak menandatangani UU ini bagaimana nasib UU pilkada ini?

UU pilkada akan tetap berlaku sesuai dengan pasal 20 ayat 5 UUD 1945 dimana kalau presiden dalam waktu 30 hari tidak menandatanganinya, maka UU ini akan berlaku secara otomatis.

Bisakah Jokowi (sebagai presiden nanti) menolak UU ini?

Jokowi bisa menolak UU pilkada ini dengan cara membuat PERPPU (peraturan Presiden Pengganti Undang-undang). Isi PERPPU inibisa bertolak belakang dengan hasil sidang DPR kemarin. NAmun perlu dicatat PERPPU ini akan dibahas oleh DPR selama 3 bulan. Apabila PERPPU (dari Jokowi) ini ditolak oleh DPR nanti (hasil pemilu 2014) maka UU pilkada yang dihasilkan oleh DPR lah yang berlaku....

Kalau UU pilkada ini sdh berlaku, maka masyarakat bisa mengadukan ke MK. Kebertan masyarakat harus didasarkan pada kehilangan hak konstitusi sebagai warga akibat UU ini. ....

Jalan masih panjang, tapi bagi saya pilda langsung maupun melaui DPRD bukan hal yg pentinng.

malah saya berpendapat bahwa pilkada oleh DPRD lebih sedikit mudharatnya dibandingkan dgn pilkada langsung.....

Salam

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun