Mohon tunggu...
Wahyuu Al Ramadhan
Wahyuu Al Ramadhan Mohon Tunggu... -

Nama : Wahyudi Ramadhan Nim : E20161132 Kelas : PS4

Selanjutnya

Tutup

Money

Harapan Kita terhadap Korupsi di Indonesia

10 Desember 2016   08:48 Diperbarui: 10 Desember 2016   18:24 204
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

" Bagaimana harapan kita terhadap korupsi yang ada di Indonesia "

Di indonesia, tindak pidana korupsi semakin merajalela dan karenannya rakyat menuntut agar pemerintah bersikap terbuka serta berupaya memberantas korupsi. Maka, perlu adanya serangkaian tindakan untuk mencegah dan memberantas tindak pidana korupsi melalui upaya penyelidikan, penuntutan, dan pemeriksaan disidang pengadilan dengan peran serta masyarakat berdasarkan peraturan perundangan-undangan yang berlaku.

Persoalan korupsi di Indonesia terbilang kronis, bukan hanya membudaya tetapi sudah membudidaya. Pengalaman pemberantas korupsi di Indonesia menunjukkan bahwa kegagalan demi kegagalan lebih sering terjadi terutama terhadap pengadilan koruptor kelas tinggi dibanding koruptor kelas rendah. Beragam lembaga, produk hukum, reformasi, birokrasi, dan sikronnisasi telah dilakukan. Namun, hal itu belum juga dapat menggeser posisi derajat pemberantas korupsi. Seandainya saja kita sadar, pemberantasan korupsi meski sudah pada tahun keenam perayaan hari antikorupsi tenyata masih jalan ditempat dan berada pada tingkat kuantitas. 

Keberadaan lembaga-lembaga yang mengurus korupsi belum memiliki dampak yang menakutkan bagi para koruptor, bahkan hal tersebut turut dikembangkan dengan sempurna dalam pemihakan-pemihakan yang tidak jelas. Dalam masyarakat yang tingkat korupsinya seperti indonesia, hukuman yang setengah-setengah sudah tidak bisa lagi. Mulainya darimana juga merupakan masalah besar, karena boleh dikatakan semuanya sudah terjangkit penyakit birokrasi korupsi.

Pemberantas korupsi kini menjadi slogan yang terus diperjuangkan. Kesadaran yang semakin tinggi membawa masyarakat untuk ikut serta berada dipihak utama dalam mendukung pemberantasan korupsi. Korupsi saat ini bukan lagi menjadi persoalan yang mesti diselesaikan oleh pejabat penegak hukum saja. Penindakan dan pencegahan tindak pidana korupsi memerlukan keterlibatan dan peran serta banyak pihak. Lembaga penegak hukum seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kepolisian RI (POLRI), dan kejaksaan tidak akan sanggup bekerja sendiri. 

Butuh peran serta rakyat Indonesia untuk membantu memberantas pemerintah dan lembaga penegak hukum terkait untuk melakukan pemberantasan korupsi. Rakyat indonesia harus tetap memegang sikap optimis bahwa nanti di masa depan Indonesia akan terbebas dari korupsi. Oleh karena itu, persoalan korupsi adalah persoalan yang menyentuh keinginan hidup orang banyak dalam menyentuh hak-hak seluruh warga negara Indonesia dalam memberantas tindak pidana korupsi.

Sebagai seorang muslim, kita tidak boleh berdiam diri dan membiarkan korupsi merusak hak-hak rakyat Indonesia. Kepemimpinan yang diisi dengan penyelewangan kepercayaan atau korupsi bukanlah kepemimpinan yang diharapkan oleh Islam. Dan sebagai seorang Muslim yang telah memahami Islam sebagai pedoman dan jalan hidup, hendaknya kita menyadari dan memahami bahwa perlawanan terhadap korupsi adalah jalan kebenaran dalam sebuah hak yang harus diperjuangkan. Bukan lagi alasan golongan, kedekatan, atau masalah lain sehingga kita membiarkan korupsi terus terjadi di negeri ini. Kita harus bergerak dengan visi yang besar dan langkah yang sebaik mungkin bahwa harapan Indonesia bersih dari korupsi itu ada.

Sekian dari ini, semoga bermamfaat dan terima kasih.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun