Mohon tunggu...
Wahyudi Iswar
Wahyudi Iswar Mohon Tunggu... Administrasi - ASN Pemprov Sulbar

Silaturahim

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Pengetahuan dan Kebijakan Berbasis Bukti

22 Mei 2024   08:47 Diperbarui: 24 Mei 2024   15:13 196
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Birokrasi. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG

Penggunaan bukti dalam kebijakan publik telah menjadi topik diskusi populer selama dua dekade terakhir. Banyak penelitian dan proyek yang memusatkan perhatian pada bagaimana bukti dapat digunakan dengan lebih baik dalam kebijakan publik. Kebijakan berbasis bukti atau Eviden Based Policy (EBP) kini dianggap sebagai model yang lebih andal untuk mewujudkan kualitas kebijakan pemerintah yang unggul. 

Konsep EBP yang dapat dilaksanakan pada jenjang level pemerintahan manapun diharapkan mendorong peningkatan hasil kinerja yang lebih efektif dan efisien. The Pew Charitable Trust dan Mac Arthur Foundation (2014), menyebutkan dengan pelaksanaan EBP, pemerintah dapat mengurangi pemborosan anggaran, memperluas program inovatif, dan meningkatkan akuntabilitas.

Dalam lintasan sejarah, EBP populer pada saat munculnya gerakan di Inggris pada tahun 1990an yang menyerukan "pengobatan berbasis bukti", : pengobatan yang hanya didasarkan pada bukti laboratorium (eksperimental) yang seharusnya digunakan. 

Pada tahun 1997, Perdana Menteri Inggris, Tony Blair mengembangkan pendekatan yang  koheren dengan EBP guna menegaskan bahwa mereka merupakan pemerintahan reformis. Blair menyatakan keinginannya untuk beralih dari pengambilan keputusan ideologis dalam perumusan kebijakan.  Menekankan pula perlunya kebijakan yang benar-benar mengatasi masalah, berwawasan ke depan dan dibentuk oleh bukti, bukan respons terhadap tekanan jangka pendek dan mengatasi penyebab, bukan gejala. Menyerukan agar kebijakan didasarkan pada, atau dipengaruhi oleh, bukti obyektif yang ditetapkan secara ketat.

Penerapan EBP lalu mencoba menggeser banyaknya kebijakan yang dibuat berdasarkan intuisi, pemahaman umum, pengalaman, ideologi, opini publik, atau bahkan berdasarkan kepentingan politik. Dengan menyebarnya EBP ke bidang isu kebijakan lainnya selain kesehatan membuat berbagai kebijakan dan praktik yang ada mendapat serangan oleh kurangnya landasan penelitian empiris dalam pembentukan kebijakan. Pendekatan EBP akhirnya semakin menjalar dan kini digunakan di banyak negara, maju maupun berkembang.

Di Indonesia, istilah kebijakan berdasarkan bukti muncul dimasa pemerintahan kedua Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Dalam Permendagri Nomor 20 Tahun 2011 tentang Pedoman Penelitian Dan Pengembangan Di Lingkungan Kemendagri dan Pemda disebutkan bahwa untuk meningkatkan kualitas regulasi dan kebijakan di lingkungan kemendagri dan pemda, perlu dilakukan penelitian dan pengembangan penyelenggaraan tugas pemerintahan secara terarah, terkoordinasi, terpadu, dan berkesinambungan. 


Peraturan ini kemudian ditindaklanjuti dengan Permendagri 15 Tahun 2014 tentang Petunjuk Teknis Operasional Penyusunan Karya Tulis Ilmiah di Lingkungan Kemendagri dan Pemerintah Daerah. Di latar belakang peraturan ini disebutkan, dasar kebijakan yang dibuat harus berbasis riset karena adanya pergeseran paradigma yang berfokus pada pengambilan keputusan dan kebijakan publik berbasis bukti ilmiah dan kemajuan iptek.

Kementerian Kesehatan juga melakukan hal yang sama. Permenkes Nomor 64 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kemenkes telah memandatkan Badan Penelitian dan Pengembangan Kesehatan (Balitbangkes) untuk dapat menghasilkan penelitian yang dapat menjadi informasi dan evidence agar pengambil keputusan dan perencana program mampu mengembangkan alternatif kebijakan untuk setiap masalah pembangunan kesehatan.

Lalu, UU Nomor 11 Tahun 2019 tentang Sistem Nasional Ilmu Pengetahuan dan Teknologi merupakan salah satu kebijakan Pemerintahan Joko Widodo untuk mendukung penyelenggaraan iptek sebagai landasan ilmiah dalam perumusan dan penetapan kebijakan pembangunan nasional. Melalui pengintegrasian penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan, serta invensi dan inovasi. 

Satu dekade (2012-2022) mendorong EBP, pemerintah Indonesia telah melakukan penguatan ekosistem ilmu pengetahuan dan inovasi untuk mendorong kebijakan berbasis bukti. Upaya itu dilakukan dalam hal : tata kelola pendanaan penelitian, kolaborasi dan manajemen pengetahuan, produksi pengetahuan. Banyak program dan kegiatan  yang dilakukan, sebut saja diantaranya: mengintegrasikan  pendekatan gedsi dalam upaya pengetahuan  ke kebijakan dan penguatan kelembagan peran analisis kebijakan. Upaya yang sudah menunjukkan hasil meski belum optimal.

Menurut The Pew Charitable Trust dan Mac Arthur Foundation (2014), EBP merupakan kebijakan yang menggunakan penelitian dan informasi terbaik yang tersedia mengenai hasil program untuk memandu keputusan di semua tahapan proses kebijakan dan di setiap cabang pemerintahan. Sebuah kebijakan yang disebut evidence-based policy idealnya disusun melalui proses perolehan dan analisis data yang ilmiah, khususnya melalui penelitian (Smith et.al, 2000).

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun