Mohon tunggu...
Wah Yudi
Wah Yudi Mohon Tunggu... karyawan swasta -

Warga Indonesia yang saat ini tinggal diJakarta dan bekerja di Industri Periklanan.\r\n\r\nFans AC Milan era the dream team, tapi juga penggemar permainan cantik nan indah ala Tiki Taka dan Total Football. Jadi suka bingung, mules bin pening jika AC Milan ketemu Barca seperti 4x di LC 2012 atau Belanda vs Spanyol di PD 2010 :D Tapi klub Nottingham Forest yang paling saya suka, cinta lingkungan gitu kesannya Hahaha :D

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Ketika Nyawa Dilecehkan

7 Juni 2013   10:31 Diperbarui: 24 Juni 2015   12:24 313
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Sungguh miris dan memalukan kasus pemukulan yang dilakukan kepala BKPMD pemprov Babel Zakaria UH kepada pramugari Sriwijaya Air, Febriani hanya karena diperingatkan untuk mematikan HP sebelum pesawat take off. Sebagai penumpang, Zakaria UH harusnya justru berterima kasih telah diingatkan untuk mematikan HP demi keselamatan dirinya dan seluruh penumpang pesawat dan bukan malah melakukan pemukulan.

Sungguh memalukan, pejabat yang seharusnya memberikan teladan malah melakukan perbuatan memalukan dan membahayakan. Memalukan, karena sebagai pejabat dia sombong dan sewenang - wenang memukul pramugari yang bertugas demi keselamatan penerbangan sekaligus berbahaya jika nantinya membuat para pramugari merasa segan menegur penumpang pejabat padahal membahayakan penerbangan seperti tak mematikan HP ketika pesawat take off atau terbang.

Memang kesadaran penumpang pesawat di Indonesia terhadap keselamatan dirinya dan penumpang pesawat kadang masih memprihatinkan. Banyak diantara kita yang mematikan handphone ketika dipesawat bukan karena kesadaran tapi karena karena ditegur awak pesawat, itupun kadang perlu ditegur berulang kali agar mematuhi aturan keselamatan penerbangan. Ketika mendaratpun kadang banyak yang tak sabaran menyalakan handphone padahal pesawat belum mendarat sempurna.

Untunglah Dephub dan polisi bisa segera bertindak cepat dengan menjadikan Zakaria UH sebagai tersangka dengan dakwaan melanggar pasal 351 ayat 1 KUHAP dengan ancaman 2 tahun 8 bulan penjara. Smoga proses peradilan nanti berlangsung transparan dan tidak ada unsur rekayasa sehingga bisa menimbulkan efek jera bagi penumpang terutama pejabat agar tak sembarangan bertingkah yang dapat membahayakan keselamatan penerbangan. Smoga media juga mau mengawal kasus ini sampai tuntas.

Memang diIndonesia ini penumpang yang membahayakan keselamatan penerbangan sering kali harus diperingatkan dengan keras, kalau perlu dipermalukan atau sekalian dipenjarakan agar memberi efek jera dan kesadaran bagi penumpang lain agar mentaati aturan keselamatan penerbangan.

Smoga para kru pesawat tak pernah bosan memperingatkan penumpang bandel, terutama oknum pejabat sombong demi keselamatan bersama.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun