4. Cloud colabrative
5. Market palce
6. Online healt service
MATERI III
A. PELABUHAN PORT
1. PENGERTIAN
UU NO.17 tahun 2008 tentang pelayaran mengatakan bahwa pelabuhan adalah tempat yang terdiil dari atasan daratan dan perairan dengan batas-batas tertentu, Sebagaimana tempat pemerintah yang di gunakan untuk kapal bersandar,naik turun penumpang dan bongkar muat barang serta sebagai perpindahan intra dan antarmoda transportasi
2. PERAN
Pelabuhan sebab sub system terhadap pelayaran (Ship Fllows The Trade ) sehingga pelabuhan sebagai salah satu unsur sebagai
Penenru sebagai aktivitas berdagang, pelabuhan juga berperan sebagai "Gocall point" bagi perekonomian maupun perdagangan dan menjadi kumpulan badan usaha.
Pelayaran, keagenan, pergudangan, dan angkutan darat