Mohon tunggu...
Wahyudi Widodo
Wahyudi Widodo Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Magister Akuntansi Universitas Pamulang

Reading, Learning, Workouts, Make Friends

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Membangun Kesadaran Wajib Pajak Sejak Dini

21 September 2024   23:03 Diperbarui: 21 September 2024   23:08 192
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Laporan Akhir Pengabdian Kepada Masyarakat Mahasiswa Magister Akuntansi Universitas Pamulang/dok. pri

Pengertian pajak menurut Prof. Dr. Rochmat Soemitro "Pajak adalah iuran rakyat kepada kas negara berdasarkan undang-undang yang dapat dipaksakan dengan tiada mendapat jasa timbal balik yang langsung dapat ditujukan dan yang digunakan untuk membayar pengeluaran umum" (Kesuma, 2016). Menurut Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan yang terdapat pada pasal 1 ayat 1: "Pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan undang-undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat" (Indonesia, 2007)(Kesuma, 2016). Namun sayangnya, tingkat kepatuhan wajib pajak di Indonesia pada tahun 2019 dalam melaporkan SPT tahunan pajaknya tergolong rendah, yaitu kisaran 65,5%. Hal ini menjadi salah satu penyebab rendahnya penerimaan pajak di Indonesia (Apriyanti & Arifin, 2021).

Fenomena Kesadaran Perpajakan Dalam Negeri

Suplai tenaga kerja dan pelaku usaha baru yang berasal dari lulusan sekolah menengah atas hingga pendidikan tinggi seharusnya berpotensi meningkatkan jumlah Wajib Pajak dan penerimaan pajak negara. Namun sayangnya, keterbatasan pengetahuan wajib pajak tentang berbagai hal terkait perpajakan itu berisiko mengurangi efisiensi waktu dalam proses pembayaran pajak dan menyebabkan tujuan pemerintah tidak tercapai.

Menurut Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat, jumlah penduduk bekerja Indonesia mencapai 139,85 juta orang pada Agustus 2023. Berdasarkan tingkat pendidikannya, penduduk bekerja dalam negeri didominasi oleh lulusan SD ke bawah, Jumlahnya mencapai 51,49 juta orang atau menyumbang 36,82% dari total penduduk bekerja di Tanah Air. Berikutnya lulusan SMA menyumbang 20,25%. Kemudian pekerja lulusan SMP menyumbang 17,77% dari total penduduk bekerja di Indonesia. lulusan SMK proporsinya mencapai 12,40%. Sementara lulusan universitas menyumbang 10,32%. Terakhir, pekerja lulusan Diploma I/II/III jumlahnya paling rendah, yaitu 2,44% (Nabilah Muhamad, 2023)

Mencermati suplai tenaga kerja dan besarnya komposisi tenaga kerja setiap tahunnya sebagaimana dilansir pada halaman media diatas tentunya dapat dipahami bahwa potensi pendapatan negara dari sektor pajak sangat besar. Sangat disayangkan potensi ini tidak mendukung pendapatan negara dari sektor pajak yang masih hanya mencapai 65,5%.

Potensi Menumbuhkan Pemahaman Pajak Sejak Dini

Pendidikan pajak merupakan salah satu alat yang efektif untuk meningkatkan pengetahuan perpajakan wajib pajak sehingga dapat meningkatkan kesadaran wajib pajak (Admin. (2020a), 2009). Peran generasi muda untuk sadar pajak merupakan salah satu bentuk kontribusi bagi negara karena pajak sangat penting dalam membiayai kegiatan kpembangunan dan untuk pembelanjaan negara. Membayar pajak ini merupakan salah satu bukti kecintaan pada bangsa dan negara karena dengan membayar pajak berarti ikut memajukan negara.

Berdasarkan hasil observasi di lapangan ditemukan beberapa identifikasi masalah yaitu kurangnya pengetahuan dasar perpajakan dan kurangnya pengenalan tentang kesadaran pajak para siswa. Dalam dunia pendidikan, pajak umumnya baru diperkenalkan pada siswa melalui kurikulum pendidikan perpajakan dan bersifat penjurusan, sementara subyek pajak dan wajib pajak sendiri tidak mengikat pada strata sosial dan tingkat pendidikan tertentu. Kesadaran akan kewajiban seharusnya dipahami oleh semua kalangan sehingga muncul Gap antara kesadaran dan pemahaman di kalangan masyarakat. 

Pajak harus disosialisasikan agar tumbuh rasa bertanggung jawab dari masyarakat bahwa pajak adalah sesuatu yang sangat penting untuk kelangsungan hidup bangsa dan negara. Pendidikan Pajak tidak hanya untuk dimengerti, tetapi juga harus diedukasi dengan baik secara lengkap tentang pengertian, jenis, fungsi, sistem pemungutan, cara pembayaran serta pelaporan pajak. Di sinilah arti pentingnya edukasi pajak untuk masyarakat terutama generasi penerus bangsa. Dengan penanaman nilai-nilai pajak sejak dini, diharapkan seiring dengan saat dewasa nanti akan lebih sadar terhadap kewajiban perpajakan dan menjadi wajib pajak yang taat.

https://www.hipajak.id/artikel-umur-berapa-wajib-bayar-pajak
https://www.hipajak.id/artikel-umur-berapa-wajib-bayar-pajak

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun