Namun demikian, pemerintah tetap perlu merumuskan bentuk supremasi hukum yang proporsional terhadap pelanggaran-pelanggaran sebelumnya dan potensi pelanggaran kedepannya. Jangan sampai langkah ini memberikan preseden negatif bagi para pelaku usaha dan investor lainnya. Sanki tegas dan pidana perlu diberlakukan bagi pejabat-pejabat maupun oknum-oknum yang terlibat karena ingin mendapatkan keuntungan pribadi.
Pemerintahan juga perlu membuat Policy dan ketentuan sanksi pidana yang tegas terkait pemberian ijin HGU atas hutan konservasi karena hal ini menyangkut amanat negara yang tertuang dalam konstitusi UUD 1945 Pasal 33 ayat 2 dan 3, bahwa cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak seharusnya dikuasai oleh negara, dan bumi, air, serta kekayaan alam yang terkandung di dalamnya seharusnya dipergunakan untuk kemakmuran rakyat.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H