Brasil juga telah membuat kemajuan yang signifikan bagi pemilu inklusif. Undang-undang pemilu tahun 2018 di negara ini mewajibkan semua partai politik untuk memasukkan setidaknya 1% kandidat penyandang disabilitas ke dalam daftar calon. Selain itu, undang-undang ini juga mengatur penyediaan alat bantu dan layanan tambahan di tempat pemungutan suara.
Ghana telah membuat langkah besar dalam inklusi disabilitas dalam beberapa tahun terakhir. Undang-undang pemilu tahun 2016 di negara ini mewajibkan semua tempat pemungutan suara (TPS) dapat diakses oleh penyandang disabilitas, dan juga menyediakan alat bantu dan layanan tambahan. Selain itu, undang-undang ini juga mewajibkan semua partai politik untuk menyertakan setidaknya 5% kandidat penyandang disabilitas dalam daftar pemilih mereka.
India yang memiliki populasi penyandang disabilitas terbesar kedua di dunia, yakni sekitar 210 juta jiwa, telah membuat beberapa kemajuan dalam membuat pemilu inklusi. Komisi Pemilihan Umum India telah mengeluarkan panduan untuk membuat tempat pemungutan suara yang dapat diakses oleh penyandang disabilitas, dan juga menyediakan alat bantu dan layanan tambahan. Akan tetapi, masih banyak yang harus dilakukan untuk memastikan bahwa para penyandang disabilitas dapat berpartisipasi penuh dalam proses pemilihan umum di India.
Afrika Selatan memiliki komitmen yang kuat terhadap hak-hak disabilitas, dan hal ini tercermin dalam undang-undang pemilu mereka. Konstitusi tahun 1996 menjamin hak penyandang disabilitas untuk memilih dan berpartisipasi dalam kehidupan politik. Komisi Pemilihan Umum Afrika Selatan juga telah mengeluarkan panduan untuk membuat tempat pemungutan suara dapat diakses oleh penyandang disabilitas, dan juga menyediakan alat bantu dan layanan tambahan.
Mewujudkan Pemilu Inklusi 2024
Menurut Survei Sosial Ekonomi Nasional (Susenas) 2019, diperkirakan terdapat 23,3 juta penyandang disabilitas di Indonesia, atau sekitar 9% dari total populasi. Jenis disabilitas yang paling umum adalah gangguan penglihatan, gangguan fisik, dan gangguan pendengaran. Namun, penting untuk dicatat bahwa angka-angka ini mungkin tidak melaporkan keseluruhan fakta, karena banyak penyandang disabilitas yang mungkin tidak terdaftar atau tidak mengidentifikasi diri mereka sebagai penyandang disabilitas.
Pemerintah Indonesia telah membuat beberapa kemajuan dalam meningkatkan hak dan kesempatan penyandang disabilitas. Pada tahun 2016, pemerintah mengesahkan Undang-Undang tentang Hak-hak Penyandang Disabilitas, yang menjamin hak untuk mendapatkan pendidikan, pekerjaan, dan partisipasi dalam kehidupan bermasyarakat. Namun, masih banyak pekerjaan yang harus dilakukan untuk memastikan bahwa penyandang disabilitas dapat berpartisipasi penuh dalam masyarakat Indonesia.
Berikut ini adalah beberapa tantangan yang dihadapi oleh penyandang disabilitas di Indonesia, antara lain kurangnya aksesibilitas ruang-ruang publik, seperti sekolah, rumah sakit, dan gedung-gedung pemerintahan; kurangnya transportasi umum yang aksesibel; terbatasnya kesempatan kerja, akibat diskriminasi di tempat kerja; kurangnya akses terhadap pendidikan; sikap dan stigma negatif masyarakat, yang menganggap kondisi disabilitas sebagai aib. Semuanya ini menyulitkan mereka untuk hidup mandiri dan berpartisipasi dalam masyarakat.
Pemerintah Indonesia dapat mengambil beberapa langkah untuk mengatasi tantangan-tantangan ini, seperti membuat ruang publik lebih mudah diakses, menyediakan transportasi umum yang aksesibel dan bersubsidi, mendorong dunia usaha untuk mempekerjakan penyandang disabilitas dengan memberikan keringanan pajak atau insentif lain, meningkatkan akses pendidikan melalui bantuan beasiswa, serta melakukan kampanye kesadaran publik untuk mengubah pandangan negatif tentang disabilitas.
Terkait hak untuk berpartisipasi di bidang politik, pemerintah memiliki tanggung jawab untuk memastikan bahwa semua warga negara, termasuk penyandang disabilitas, memiliki kesempatan untuk berpartisipasi dalam pemilu. Menurut Komisi Pemilihan Umum (KPU), ada sekitar 18,7 juta penyandang disabilitas yang memenuhi syarat untuk memberikan suara pada Pemilu 2024. Jumlah ini sekitar 7% dari total pemilih.
Pemerintah dapat mendorong pemilu inklusi dengan menerapkan sejumlah kebijakan, seperti menyediakan tempat pemungutan suara yang dapat diakses oleh penyandang disabilitas. Selain itu pemeritah perlu menyediakan materi pemungutan suara yang mudah diakses, seperti surat suara cetak besar dan surat suara Braille, serta rekaman audio dari surat suara untuk penyandang tunanetra.