Mohon tunggu...
Wahyudi Prasetyo
Wahyudi Prasetyo Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

mendengarkan musik

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Program Magang MBKM di Bank Syariah Indonesia

10 Desember 2023   12:29 Diperbarui: 11 Desember 2023   10:35 219
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Magang merupakan kegiatan yang dilakukan oleh Mahasiswa di instansi yang memiliki keterkaitan dengan program studi yang diambil oleh mahasiswa. Tujuan dari kegiatan magang yang dilakukan oleh mahasiswa antara lain untuk mengaplikasikan ilmu yang telah di peroleh selama masa perkuliahan. Dengan adanya magang, mahasiswa diharapkan mendapatkan ilmu tidak hanya secara teori di dalam perkuliahan tetapi juga menerapkan langsung ilmu tersebut di dalam dunia pekerjaan, mengingat pada era globalisasi saat ini, persaingan hidup semakin meningkat salah satunya pada dunia kerja. Seseorang dituntut untuk memiliki keahlian serta kemampuan yang lebih unggul dalam dunia kerja.

Mahasiswa diberikan Pengalaman kerja secara langsung dengan tujuan untuk meningkatkan pemahaman atas ilmu yang diperoleh dalam perkuliahan dengan praktik kerja yang sesungguhnya.
Perguruan tinggi sebagai institusi pendidikan membekali mahasiswa agar dapat menjadi unggul di dalam dunia kerja, salah satunya dengan menjadikan magang sebagai bekal dan langkah awal mahasiswa untuk melangkah ke dunia kerja. Selain perguruan tinggi, terdapat program yang menjadi platform mahasiswa untuk melaksanakan magang yaitu Kampus Merdeka. Kampus Merdeka merupakan bagian dari kebijakan Merdeka belajar oleh Kementrian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan teknologi Republik Indonesia yang memberikan kesempatan bagi mahasiswa untuk mengasah kemampuan sesuai bakat dan minat dengan terjun langsung ke dunia kerja sebagai persiapan karier masa depan.

Mahasiswa diberikan kesempatan untuk melaksanakan magang melalui program pemerintah yang dinamakan dengan program Magang Bersertifikat Kampus Merdeka dimana mahasiswa diberikan kesempatan untuk belajar dan mengembangkan diri melalui aktivitas di luar kelas perkuliahan. program Magang MBKM disetarakan dengan 20 SKS yang di nyatakan dalam bentuk kompetensi yang diperoleh mahasiswa selama mengikuti kegiatan Magang tersebut. Program Magang Bersertifikat Kampus Merdeka bekerjasama dengan beberapa mitra yang akan menjadi tempat mahasiswa untuk melaksanakan kegiatan magang salah satunya adalah Bank Syariah Indonesia.

Dokpri
Dokpri

Tanggal 1 Februari 2021 secara resmi Presiden Joko Widodo telah meresmikan merger antara Bank Syariah Terbaik di Indonesia, yakni BNI Syariah, BRI Syariah dan Mandiri Syariah. Penggabungan ini menjadi Bank Syariah Indonesia (BSI). Penggabungan ini merupakan bagian dari komitmen program besar Pemerintah Indonesia untuk menjadikan keuangan dan ekonomi syariah sebagai pilar kekuatan baru ekonomi nasional dan menjadi salah satu pusat keuangan syariah global. Penggabungan ini akan menghadirkan layanan dan solusi keuangan syariah yang lengkap dalam satu atap untuk berbagai segmen nasabah dan berbagai kebutuhan dengan jaringan lebih dari 1200 cabang yang tersebar di seluruh Indonesia.

PT. Bank Syariah Indonesia, Tbk merupakan penggabungan antara 3 bank syariah terbesar di Indonesia, yakni Bank BNI Syariah (BNIS), Bank BRI Syariah (BRIS) dan Bank Syariah Mandiri (BSM). Hasil merger ketiga bank terbaik di Indonesia ini juga diamanahkan Kementrian BUMN Republik Indonesia. Hasil dari penggabungan tiga bank syariah tersebut tentunya akan mengubah beragam produk serta layanan yang sebelumnya dimiliki oleh ketiga bank tersebut. Mulai dari produk, pinjaman, simpanan dan lain sebagainya.

Berdasarkan Undang Undang No. 21 tahun 2008 tentang Perbankan Syariah, bank syariah merupakan bank yang menjalankan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah atau prinsip hukum islam. Prinsip syariah Islam yang dimaksud mencakup dengan prinsip keadilan dan keseimbangan ('adl wa tawazun), kemaslahatan (maslahah), universalisme (alamiyah), serta tidak mengandung gharar, maysir, riba, zalim dan obyek yang haram, sebagaimana yang diatur dalam fatwa Majelis Ulama Indonesia. Selain itu, Undang Undang Perbankan Syariah juga memberi amanah kepada bank syariah untuk selalu menjalankan fungsi sosial sekaligus menjalankan fungsi seperti lembaga baitul mal. Lembaga baitul mal yaitu sebuah lembaga yang menerima dana berasal dari zakat, infak, sedekah, hibah, atau dana sosial lainnya dan menyalurkannya kepada pengelola wakaf (nazhir) sesuai kehendak pemberi wakaf (wakif).

Penulis berkesempatan melaksanakan Magang MBKM di Bank Syariah Indonesia Kantor Cabang Pembantu Jember Karimata, pada bagian Area Costumer Service di Banking Hall, Area Marketing Staff, dan Consumer Financing Staff (ACFS). Banyak sekali kegiatan magang yang dapat dilakukan oleh penulis di Bank Syariah Indonesia Kantor Cabang Pembantu Jember Karimata, pada bagian Area Costumer Service di Banking Hall, Area Marketing Staff, dan Consumer Financing Staff (ACFS).

Dokpri
Dokpri

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun