APAKAH itu dakwah?Â
Dakwah berasal dari bentuk da'a-yad'u, di mana berarti panggilan, seruan, atau ajakan.
 Ini berarti, dakwah merupakan setiap kegiatan yang bersifat menyeru, mengajak, dan memanggil orang untuk beriman dan taat kepada Allah sesuai dengan akidah, syariat, dan akhlak Islam.
Akan tetapi, dakwah ada ilmunya. Ilmu dakwah adalah suatu ilmu yang berisi cara-cara dan tuntunan-tuntunan bagaimana seharusnya menarik perhatian orang lain untuk menganut, menyetujui, dan atau melaksanakan suatu ideologi atau agama.Â
Orang yang menyampaikan dakwah disebut da'i (juru dakwah), sedangkan orang yang menjadi objek dakwah disebut mad'u.
Benarkah dakwah itu merupakan kewajiban orang Islam?
 Para ulama ternyata berbeda pendapat dalam menetapkan hukum menyampaikan dakwah. itu. Sebagian ulama menetapkan dakwah sebagai fardlu kifayah (kewajiban kolektif). Sebagian ulama lain menetapkannya sebagai fardlu a'in.
Mereka sama-sama mengacu pada surat Ali Imran ayat 104. Sebagaimana firman Allah: "Dan hendaklah ada di antara kamu segolongan umat yang menyeru kepada kebajikan, menyuruh kepada yang makruf dan mencegah dari yang munkar, merekalah orang-orang yang beruntung." (QS Ali Imran [3]: 104).
Kata minkum dalam ayat tersebut dianggap mengandung pengertian tab'id (bagian), sehingga hukum dakwah menjadi fardlu kifayah. Akan tetapi, sebagian ulama lain justru menganggapnya sebagai zaaidah (tambahan), sehingga hukumnya menjadi fardlu 'ain. Secara lahiriah, kedua makna ini saling bertentangan, namun pada hakikatnya keduanya justru saling melengkapi, di mana makna al-bayan tidak menolak adanya spesialisasi sebagian para kaum muslimin untuk berdakwah.
Nabi Muhammad pernah bersabda: "Sampaikanlah dariku meskipun hanya satu ayat ...." (H.R. Tirmidzi).
Hadis tersebut menjadi landasan kewajiban setiap orang Islam, laki-laki maupun perempuan, untuk berdakwah. Tidak ada alasan untuk tidak menunaikan kewajiban dakwah. Hal ini tampak dari perintah untuk menyampaikan (dakwah) meskipun satu ayat. Berdakwah bukan kewajiban yang diperintahkan oleh para ulama, kiai, atau oleh siapa pun. Akan tetapi merupakan perintah dari Allah dan utusan-Nya, Muhammad, secara langsung kepada setiap individu muslim.
Di surat lain Allah pun berfirman: "Dan suruhlah (manusia) mengerjakan yang baik dan cegahlah (mereka) dari perbuatan yang mungkar dan bersabarlah terhadap apa yang menimpa kamu. Sesungguhnya yang demikian itu termasuk hal-hal yang diwajibkan (oleh Allah)." (Q.S. Luqman [31]: 17).
Orang-orang yang istiqamah menunaikan kewajiban dakwah disebut sebagai khairu umah (umat terbaik), sebagaimana firman Allah: "Kamu adalah umat yang terbaik yang dilahirkan untuk manusia, menyuruh kepada yang makruf, dan mencegah dari yang mungkar, dan beriman kepada Allah." (Q.S. Ali Imran [3]: 110).