Mohon tunggu...
Wahyu Chandra
Wahyu Chandra Mohon Tunggu... Jurnalis - Jurnalis dan blogger

Jurnalis dan blogger, tinggal di Makassar

Selanjutnya

Tutup

Cerita Pemilih Pilihan

Pemerintah Harus Akomodir Calon Komisioner KPU Difabel

21 Maret 2018   04:41 Diperbarui: 21 Maret 2018   05:02 1076
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hamzah ketika menyerahkan berkas pencalonannya di KPU Sulsel. Foto. kabarmakassar.com

Hamzah Muhammad Yamin (35), warga Kabupaten Gowa, menghebohkan jagat dunia maya ketika ia mencalonkan diri sebagai anggota komisioner Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Gowa, meski ia seorang penyandang disabilitas penglihatan (tunanetra).

"Saya ingin memberikan kontribusi lebih banyak kepada negara. Saya ingin dengan adanya saya di dalam, bisa memberikan ide-ide dan skill saya terhadap sesama difabel," katanya ketika mendaftar di KPU Sulsel, Senin 12 Maret 2018 lalu, sebagaimana dikuti dari kabarmakassar.com.

Ia ingin membuktikan bahwa difabel bukanlah halangan untuk menghentikan niatnya untuk dalam perhelatan pesta demokrasi di Sulsel.

Ada sepercik harapan ketika nama Hamzah tertera di pengumuman sebagai calon komisioner yang lolos berkas pada pengumuman KPU Sulsel, Senin 19 Maret 2018.

Awalnya, sempat terjadi perdebatan antara timsel, antara yang ingin meloloskan dan tidak, dengan pertimbangan masing-masing. Yang tidak ingin meloloskan berpendapat Hamzah akan kesulitan ketika mengikuti seleksi CAT yang berbasis komputer. Aturan KPU mensyaratkan bahwa di tahapan seleksi ini calon tidak bisa di wakili atau didampingi.

Proses seleksi akan dilakukan dengan mekanisme yang sama antara seluruh calon. Dalam aturan yang ada, baik UU ataupun peraturan KPU, belum mengakomodir calon dari penyandang disabiltas. Pertimbangan lainnya, Hamzah dianggap kelak tidak akan mampu menjalankan perannya dengan pertimbangan kesehatan.

Sementara pihak yang ingin meloloskannya berpikir lain. Hamzah seharusnya bisa diberi kesempatan yang sama. Hilangnya fungsi penglihatan seharusnya jangan dilihat dari perspektif kesehatan, selama ia mampu menjalankan tugasnya.

KPU harus bisa memberi ruang bagi siapa pun untuk berpartisipasi dalam penyelenggaraan Pemilu, selama ia mampu menjalankannya. Hamzah sendiri dikenal sebagai sosok yang aktif di lingkungannya dan tidak bermasalah dengan urusan-urusan administrasi, meski tetap harus butuh seorang asisten untuk menjalankan tugasnya.

Terkait hal ini, saya sempat bertanya ke Ketua Himpunan Wanita Disabilitas Indonesia (HWDI) Sulsel, Maria Um. Maria sangat mendukung langkah yang dilakukan Hamzah dan berharap KPU bisa mengakomodir calon komisioner difabel.

"KPU seharusnya bisa mengakomodir penyandang disabilitas. Jika alasan mereka bahkan hal ini tidak diatur dalam UU KPU maka mereka bisa menggunakan UU Penyandang Disabilitas sebagai pijakan lain," katanya.

Tes CAT berbasis komputer, menurut Maria, seharusnya tidak jadi alasan menolak  dari penyandang disabilitas. Harus ada pengecualian dengan pertimbangan keterbatasan fasilitas yang ada saat ini.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Cerita Pemilih Selengkapnya
Lihat Cerita Pemilih Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun