Mohon tunggu...
Wahyu Chandra
Wahyu Chandra Mohon Tunggu... Jurnalis - Jurnalis dan blogger

Jurnalis dan blogger, tinggal di Makassar

Selanjutnya

Tutup

Politik Pilihan

Janji Nawacita Jokowi untuk Masyarakat Adat Belum Penuhi Harapan

19 Maret 2018   03:45 Diperbarui: 19 Maret 2018   03:48 959
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber: Rukka Sombolinggi

Rukka selanjutnya merinci sejumlah kasus kekerasan dan kriminalisasi terhadap masyarakat adat setahun terakhir.

Pertama, ketiadaan pengakuan hukum hak-hak masyarakat adat oleh pemerintah menjadi menjadi alasan utama Trisno dikriminalisasi. Trisno dianggap melakukan perbuatan melawan hukum karena mengelola wilayah adatnya yang diklaim secara sepihak oleh pemerintah sebagai kawasan hutan negara. 

Padahal wilayah tersebut merupakan wilayah adat yang dimiliki oleh masyarakat adat meratus secara turun temurun.

Kedua, perampasan wilayah adat atas nama pembangunan. Pembangunan waduk Gelo Lebo di Nusa tenggara timur tanpa melalui proses FPIC menyebabkan masyarakat ada kehilangan tanah yang merupakan mata pencaharian dan sumber kehidupan masyarakat

Ketiga, negara gagal menegakkan hukum yang telah dibuatnya. Amisandi dipenjara karena membela tanah leluhurnya ditenggelamkan oleh PLTA. Amisandi memang telah keluar dari penjara namun saat ini intimidasi dan pemaksaan pembangunan PLTA masih berlangsung di Seko. 

Padahal keberadaan masyarakat adat telah diakui oleh pemerintah daerah melalui Surat Keputusan Bupati Kabupaten Luwu Utara Nomor: 300 tahun 2004 tentang Pengakuan Masyarakat Masyarakat Adat Seko.

Pada kesempatan ini, Rukka juga menyampaikan solidaritas atas kriminalisasi terhadap aktivis masyarakat adat di Filipina, yang dituduh sebagai teroris oleh Pemerintah Filipina. Salah satu di antara mereka adalah Vicky Tauli-Corpuz yang merupakan Pelapor Khusus PBB untuk Masyarakat Adat.

Di bagian akhir, Rukka menyatakan bahwa perjuangan masyarakat adat masih panjang, dan masih jauh dari cita-cita bersama.

"Namun kita tidak menyerah. Semangat kita berasal dari 2.361 komunitas anggota kita yang setia dalam perjuangan, komitmen dari 21 Pengurus Wilayah, 116 Pengurus Daerah, semangat dari Organisasi Sayap AMAN, yakni semua Perempuan Adat yang menyatukan diri dalam Persekutuan Perempuan Adat AMAN, para pemuda dalam Barisan Pemuda Adat Nusantara, pembelaan dari Perhimpunan Pembela Masyarakat Adat Nusantara, serta inspirasi dari 2 Badan Otonom dan 3 Badan Usaha yang terus memberikan motivasi bahwa kita bisa."

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun