Mohon tunggu...
LAPAS KELAS IIB BANJARBARU
LAPAS KELAS IIB BANJARBARU Mohon Tunggu... Lainnya - Dikelola Humas Lapas Kelas IIB Banjarbaru
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Kantor Wilayah Kemenkumham Kalsel Unit Pelaksana Teknis (UPT) Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Banjarbaru PELAYANAN GASAN PIAN PASTI GRATIS Layanan Informasi : 0853-8680-4605 Layanan Pengaduan : 0813-7468-0353 http://lapasbanjarbaru.kemenkumham.go.id/

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Remisi Waisak, 10 WBP di Kalsel Terima Pengurangan Masa Pidana

5 Juni 2023   20:51 Diperbarui: 5 Juni 2023   20:55 67
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Banjarmasin, Humas_Info -- Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hal Asasi Manusia (Kanwil Kemenkumham) Kalimantan Selatan memberikan remisi khusus Hari Raya Waisak kepada 10 orang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) beragama Buddha yang saat ini berada di Lapas/Rutan yang ada di Kalimantan Selatan, Minggu (4/6/23).

Remisi khusus hari besar keagamaan ini hanya diberikan kepada para WBP yang berkelakuan baik dan secara rutin mengikuti berbagai kegiatan pembinaan yang diselenggarakan Lapas/Rutan.

Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Kalsel, Faisol Ali menyampaikan bahwa pemberian remisi kepada WBP merupakan perwujudan dari pemajuan dan perlindungan Hak Asasi Manusia sebagai salah satu sarana hukum yang penting dalam rangka mewujudkan tujuan Sistem Pemasyarakatan.

"Remisi khusus Waisak kali ini tidak serta-merta diberikan kepada WBP yang beragama Buddha, melainkan hanya diberikan kepada mereka yang mengikuti kegiatan pembinaan dengan baik dan terus berupaya menjadi pribadi yang lebih baik," ucap Faisol.

Adapun 10 (sepuluh) orang WBP yang menerima remisi Waisak tersebar di 5 (lima) Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan yakni 3 orang dari Lapas Banjarmasin, 3 orang dari Lapas Banjarbaru, 1 orang dari Lapas Kotabaru, 1 orang dari Lapas Narkotika Karang Intan dan 2 orang dari Lapas Perempuan Martapura.

Remisi Khusus yang diberikan kepada 10 orang WBP di Kalimantan Selatan adalah RK I yakni pengurangan masa tahanan yang diberikan mulai dari 1 bulan, 1 bulan 15 hari hingga 2 bulan.

Secara keseluruhan ada sebanyak 1.216 orang WBP di seluruh Indonesia menerima remisi khusus Waisak dan 7 diantaranya langsung bebas usai menerima remisi. (Humas Kanwil Kemenkumham Kalsel)

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun