Mohon tunggu...
LAPAS KELAS IIB BANJARBARU
LAPAS KELAS IIB BANJARBARU Mohon Tunggu... Lainnya - Dikelola Humas Lapas Kelas IIB Banjarbaru
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Kantor Wilayah Kemenkumham Kalsel Unit Pelaksana Teknis (UPT) Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Banjarbaru PELAYANAN GASAN PIAN PASTI GRATIS Layanan Informasi : 0853-8680-4605 Layanan Pengaduan : 0813-7468-0353 http://lapasbanjarbaru.kemenkumham.go.id/

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Berkelakuan Baik, 3 WBP Lapas Kelas IIB Banjarbaru Terima Remisi Khusus Hari Raya Waisak Tahun 2023

4 Juni 2023   15:10 Diperbarui: 4 Juni 2023   15:21 137
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Banjarbaru, Info_PAS - Bertepatan dengan Hari Raya Waisak Tahun 2023, sebanyak 3 (tiga) orang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lapas Kelas IIB Banjarbaru yang beragama Buddha menerima Remisi Khusus yang diberikan oleh Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia.

Surat Keputusan (SK) Menteri Hukum dan HAM tentang pemberian Remisi Khusus Hari Raya Nyepi Tahun 2023 diserahkan oleh Kepala Lapas Kelas IIB Banjarbaru melalui Kepala Sub Seksi Registrasi dan Bimbingan Kemasyarakatan, Yusuf Arifandi yang bertempat di Aula Lapas Banjarbaru, Minggu (4/6/2023).

Yusuf menyebutkan, pemberian remisi khusus ini merupakan hak warga binaan sebagai bentuk penghargaan negara karena terus berupaya menjadi pribadi yang lebih baik dan rutin mengikuti kegiatan pembinaan selama menjalani masa pidana.

"Semua warga binaan yang menerima remisi telah melewati penilaian pembinaan melalui Sistem Penilaian Pembinaan Narapidana (SPPN), diantaranya berkelakuan baik dan rutin mengikuti program pembinaan khususnya pembinaan kerohanian secara terus-menerus" tutur Yusuf.

Dikatakan Yusuf, warga binaan yang menerima remisi khusus ini semuanya telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif sebagaimana diatur undang-undang dan regulasi lainnya.

"3 orang warga binaan menerima remisi khusus (RK) I yakni masih harus menjalani sisa pidana setelah memperoleh pengurangan masa pidana sebagian. Yaitu 1 orang kasus penagihan pajak secara paksa mendapatkan remisi 1 bulan, kemudian 2 orang lainnya kasus pembunuhan memperoleh remisi sebanyak 2 bulan," jelasnya.
 
Lebih lanjut, Yusuf juga memastikan tidak ada diskriminasi dalam pemberian remisi kepada warga binaan karena selama memenuhi seluruh persyaratan, warga binaan dipastikan dapat memperoleh haknya dengan mudah.

"Melalui pemberian remisi khusus ini, kami berharap warga binaan dapat termotivasi untuk selalu berupaya memperbaiki diri menjadi pribadi yang lebih baik serta aktif dalam setiap kegiatan pembinaan, karena pada dasarnya tujuan pembinaan juga sebagai bekal bagi warga binaan saat nanti kembali ke masyarakat," tutupnya. (Humas Lapas Banjarbaru)

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun