Filantropi adalah konsep atau praktik memberikan waktu, uang, atau sumber daya lainnya untuk kepentingan kemanusiaan atau masyarakat secara umum, tanpa mengharapkan imbalan materi. Filantropi bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan sosial dan membantu individu atau kelompok yang membutuhkan bantuan. Ini bisa dilakukan melalui donasi ke organisasi amal, membantu komunitas lokal, atau mendirikan yayasan amal untuk menyediakan bantuan jangka panjang.
    Zakat, Infaq, dan Sedekah (ZIS) adalah prinsip-prinsip filantropis dalam Islam yang berhubungan dengan memberikan sumbangan atau bantuan kepada orang-orang yang membutuhkan. Meskipun ZIS memiliki aspek keagamaan yang kuat, namun prinsip-prinsip ini juga dianggap sebagai bentuk filantropi dalam Islam. Berikut adalah penjelasan dari Zakat, Infaq dan sedekah:
1. Â Zakat:
   Zakat adalah kewajiban bagi umat Islam yang mampu untuk memberikan sebagian harta mereka kepada yang membutuhkan. Zakat memiliki aturan tertentu dalam Islam, seperti ketentuan jumlah minimal harta yang harus dimiliki dan jenis-jenis harta yang dikenai zakat.
Contoh: Seseorang yang memiliki tabungan melebihi nisab (jumlah minimum) dan sudah mencapai satu tahun, maka dia wajib mengeluarkan zakat sebesar 2,5% dari jumlah tabungannya.
2. Â Infak:
   Infak adalah pemberian harta atau pengeluaran yang diberikan secara sukarela untuk kepentingan umum atau membantu sesama manusia tanpa adanya kewajiban agama. Infak bisa dilakukan kapan saja dan dalam jumlah sesuai kemampuan masing-masing.
Contoh: Memberikan sumbangan kepada yayasan sosial, membantu anak yatim secara langsung, atau menyumbang untuk pembangunan masjid.
3. Sedekah:
   Sedekah adalah pemberian harta yang diberikan secara sukarela tanpa adanya kewajiban agama. Sedekah dapat diberikan kepada siapa saja, baik yang membutuhkan atau tidak, dan tidak ada aturan khusus mengenai jumlahnya.
Contoh: Memberikan makanan kepada orang yang kelaparan di jalanan, memberikan uang kepada pengemis, atau menyumbangkan pakaian bekas kepada yang membutuhkan.
Semua tindakan ini memiliki tujuan yang sama yaitu untuk membantu sesama dan mendapatkan pahala di sisi Allah. Namun, perbedaan utamanya terletak pada kewajiban, aturan, dan tujuan di balik tindakan tersebut.
Kedua konsep tersebut, baik filantropi secara umum maupun ZIS dalam Islam, memiliki tujuan yang sama, yaitu untuk meningkatkan kesejahteraan sosial dan membantu mereka yang membutuhkan. Mereka mencerminkan nilai-nilai solidaritas, kepedulian, dan tanggung jawab sosial dalam masyarakat. Filantropi diimplementasikan dalam berbagai bentuk, termasuk bantuan langsung, pendidikan, perawatan kesehatan, pembangunan infrastruktur, dan program pengembangan ekonomi.