Mohon tunggu...
Wahyu AgungPermana
Wahyu AgungPermana Mohon Tunggu... Konsultan - Direktur Eksekutif Pusat Studi Pelayanan Publik

Pemerhati lembaga pemerintahan terkait pelayanan publik.

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Pedagang Eceran (Retailer) dan Dinamika Birokrasi: Diskusi Pedagang Minyak Goreng

2 April 2024   09:11 Diperbarui: 2 April 2024   09:30 177
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi minyak goreng (SHUTTERSTOCK/NAYPONG STUDIO)

Akibat adanya ketidakjelasan pembayaran dana rafaksi minyak goreng Asosiasi Pedagang Retail (APRINDO) telah melakukan berbagai permohonan audiensi ke berbagai instansi, seperti DPR RI, Kementerian Perdagangan, BPDPKS, Kantor Staff Presiden (KSP), Rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan Komisi VI DPR RI, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), hingga ke kantor Kemenkopolhukam RI (Kontan, 20 Agustus 2023). Pada intinya APRINDO  meminta  pemerintah  cq. Kementerian Perdagangan RI untuk dapat segera membayar dana rafaksi yang sudah dibayarkan oleh para pengecer untuk mendukung program minyak goreng satu harga yang sudah berjalan selama hampir 2 tahun.

Selanjutnya yang perlu kita garis bawahi adalah perlunya antisipasi kenaikan harga minyak goreng paling tidak karena dua hal, yaitu:

Dampak langsung pengaruh dari dinamika sisi supply (retailer)

Mengutip lagi, pernyataan Roy Nicholaus Mandey, Ketua Asosiasi Pengusaha Retail Indonesia (APRINDO) yang menyebutkan apabila utang rafaksi tersebut tak kunjung dibayarkan, maka pihaknya tidak akan segan-segan untuk membawa gugatan hukum ke Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN) melalui kuasa perusahaan peritel kepada APRINDO.

"Sampai saat ini Kemendag tidak ada itikad baik buat bayar makanya dikasih semua keputusan di tangan peritel. Aprindo tinggal menunggu apa kata peritel dan akan siap ketika 31 perusahaan ritel bilang kami berikan kuasa untuk PTUN, memotong tagihan, dan mengurangi pembelian maka kita lakukan," ujarnya, yang dikutip dari publikasi CNBC Indonesia.

Akibat terganggu masalah pembayaran hutang rafaksi oleh pemerintah juga berpotensi menimbulkan masalah lainnya di masyarakat. Retailer modern merupakan ujung tombak kebijakan pemerintah dalam melakukan stabilitas harga produk kebutuhan pokok seperti gula, beras, minyak goreng, dll. Jangan sampai akibat hutang dana rafaksi minyak goreng tidak kunjung dibayarkan oleh Kementerian Perdagangan membuat retailer menjadi enggan untuk berpartisipasi dalam kebijakan stabilitas harga produk-produk kebutuhan pokok masyarakat.

Dampak tidak langsung akibat dinamika sisi demand (demand pull inflation)

Berdasarkan publikasi dari CNN Indonesia pada bulan Februari 2024 disebutkan bahwa Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat harga minyak goreng mulai naik pada pekan keempat Februari 2024 pada rapat Rapat Koordinasi Pengendalian Inflasi Daerah3

Inspektur Jenderal Kemendagri Tomsi Tohir mengatakan minyak goreng menjadi satu dari tiga komoditas utama yang harganya melonjak. Sedangkan dua lainnya adalah beras yang harganya tak kunjung turun serta cabai merah.

Ini tiga komoditas yang naiknya cukup signifikan, beras, cabai merah, dan minyak goreng. (Harga) beras (naik) di 268 daerah kabupaten/kota, cabai merah di 241 daerah, dan minyak goreng di 220 daerah,

Deputi Bidang Statistik Distribusi dan Jasa BPS Pudji Ismartini juga menyebut minyak goreng memang terus menunjukkan tren kenaikan harga. Walaupun kenaikannya tidak terlalu signifikan dibanding pekan lalu.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun