Wonogiri -- Sesuai dengan keputusan Bupati Kabupaten Wonogiri terkait pendaftaran NIB bagi pelaku UMKM, maka seluruh kecamatan yang ada di Kabupaten Wonogiri bergerak cepat mendata seluruh pelaku UMKM yang ada agar terdaftar pada NIB. Salah satunya di kecamatan Giritontro yang telah diadakannya pertemuan antara perwakilan mahasiswa KKN Undip dan seluruh staf kecamatan Giritontro (11/01/2023).
Mengenai NIB, masih banyak yang belum mengetahui apa dan pentingnya dari NIB itu sendiri. Nomor Induk Berusaha atau NIB adalah sebuah identitas pelaku usaha yang diterbitkan oleh pemerintah melalui lembaga OSS (Online Single Submission). NIB dibedakan sesuai dengan output produk atau jasa yang dihasilkan. Selain itu, NIB memiliki fungsi lain seperti Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Impor (API), Akses Kepabeanan, dan  kerap kali dijadikan sebagai syarat mendapatkan SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan) dan Sertifikat Halal.
Maka dari itu, dengan fungsi NIB yang dapat membantu para pelaku UMKM, mahasiswa KKN Undip Tim 1 periode 2022/2023 bergerak cepat dalam membantu masyarakat terkhususnya masyarakat Desa Tlogosari yang mempunyai UMKM untuk mendatanya dan mendaftarkan NIBnya. Hasilnya selama 2 minggu setidaknya puluhan UMKM berhasil didaftarkan NIB-nya. Dimulai dari pelaku usaha warung kelontong, pemilik lahan pertanian, peternakan, dan lain sebagainya.
Dengan adanya kegiatan tersebut, besar harapan agar pemilik UMKM dapat segera memiliki legalitas usaha berupa NIB agar kedepannya usaha-usaha tersebut dapat berkembang. Dengan begitu, terkait peningkatan ekonomi, khususnya Desa Tlogosari dapat pulih kembali dan meningkat pesat.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H