Mohon tunggu...
Wahyu AdySaputra
Wahyu AdySaputra Mohon Tunggu... Jurnalis - Jurnalis Di Salah Satu media media online

Seorang jurnalis daerah Hobi : menulis, membuat video dan motret Keseharian : memberikan informasi kepada masyarakat

Selanjutnya

Tutup

Halo Lokal

Lapas Parepare Berikan SK Remisi Khusus Natal Kepad 10 Orang WBP

25 Desember 2024   13:06 Diperbarui: 25 Desember 2024   13:06 18
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Parepare - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Parepare menyerahkan Surat Keputusan (SK) Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia (RI) tentang Remisi Khusus (RK) Natal 2024 kepada 10 orang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP), Rabu (25/12/2024). 

Penyerahan SK tersebut dilaksanakan secara virtual melalui platform Zoom dan menjadi bagian dari program nasional untuk memberikan apresiasi kepada WBP yang telah menunjukkan perilaku baik serta kesungguhan dalam mengikuti program pembinaan. 

Penyerahan SK Remisi Khusus Natal 2024 ini dipimpin langsung oleh Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan RI, Agus Andrianto dan diikuti oleh seluruh jajaran Lapas, LPKA, LPP dan Rutan di Indonesia.

Dalam sambutannya, Menteri Agus Andrianto menekankan bahwa pemberian remisi adalah simbol penghargaan bagi warga binaan yang mampu menunjukkan perubahan positif selama menjalani masa pidana.

"Remisi ini bukan sekadar pengurangan masa pidana, tetapi juga penghargaan atas dedikasi mereka dalam memperbaiki diri. Harapannya, remisi ini dapat menjadi dorongan bagi warga binaan untuk terus berkembang menjadi pribadi yang lebih baik, patuh pada hukum, dan siap berkontribusi bagi masyarakat saat kembali ke lingkungan sosial," ungkap Agus. 

Sementara, Kepala Lapas Kelas IIA Parepare, Totok Budiyanto menegaskan bahwa pemberian remisi adalah bukti nyata pengakuan atas usaha perbaikan diri yang dilakukan oleh warga binaan.

"Setiap usaha untuk berubah selalu kami apresiasi. Remisi ini juga menjadi motivasi bagi seluruh warga binaan untuk terus berperilaku baik dan aktif dalam program pembinaan. Kami berkomitmen untuk memberikan pelayanan terbaik, memenuhi hak-hak warga binaan, dan mempersiapkan mereka agar dapat kembali ke masyarakat dengan kemampuan dan sikap yang lebih baik," jelas Totok.

Tidak lupa pula, Totok menyampaikan pesan dan harapan bahwa semoga di tahun yang baru membawa kedamaian, kebahagiaan, dan kemajuan bagi kita semua.

Diketahui, Remisi yang diterima oleh 10 orang WBP Lapas Kelas IIA Parepare diantara :

Remisi 2 Bulan : 1 orang

Remisi 1 Bulan 15 Hari : 2 orang

Remisi 1 Bulan : 6 orang

Remisi 15 Hari : 1 orang

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Halo Lokal Selengkapnya
Lihat Halo Lokal Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun