Mohon tunggu...
Wahyu AdySaputra
Wahyu AdySaputra Mohon Tunggu... Jurnalis - Jurnalis Di Salah Satu media media online

Seorang jurnalis daerah Hobi : menulis, membuat video dan motret Keseharian : memberikan informasi kepada masyarakat

Selanjutnya

Tutup

Halo Lokal

Laksanakan Sidang TPP Ke 51 Orang WBP Lapas Parepare

13 November 2024   18:02 Diperbarui: 13 November 2024   18:04 18
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Parepare - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Parepare menggelar sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) untuk menentukan program pentahapan pembinaan lanjutan bagi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang telah sesuai dengan waktu pentahapannya, Rabu (13/11/2024). 

Penyelenggaraan sidang TPP ini dilaksanakan oleh Pejabat Struktural Eselon IVA, VA dan Pejabat Fungsional Umum serta Tertentu lainnya pada Lapas Kelas IIA Parepare sebagai anggota TPP berdasarkan Surat Keputusan Kepala Lapas IIA Parepare, Totok Budianto. 

Kepala Seksi (Kasi) Bimnadik Lapas Kelas IIA Parepare, Muchamad Zaenal Fanani yang juga selaku Ketua TPP Lapas Kelas IIA Parepare mengatakan bahwa dalam sidang ini, sebanyak 51 orang WBP yang akan diusulkan. 

"Semua WBP yang kami usulkan sudah memenuhi persyaratan sesuai dengan Permenkumham RI No. 16 Tahun 2023 tentang Perubahan ke-tiga atas Permenkumham RI No. 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas dan Cuti Bersyarat," Kata Zaenal. 

Sementara, Kalapas Kelas IIA Parepare, Totok Budianto mengucapkan terima kasih dan apresiasi setinggi-tingginya kepada seluruh jajaran yang telah mengambil langkah-langkah strategis menindaklanjuti Arahan Menteri Imigrasi Dan Pemasyarakatan. 

"Terima kasih kepada seluruh jajaran Lapas Kelas IIA Parepare yang telah mengambil langkah strategis dalam menindak lanjuti arahan Menteri Imigrasi Dan Pemasyarakatan," Ucap Totok. 

Adapun hasil dari sidang TPP yakni, untuk menjalani program Pembebasan Bersyarat (PB) sebanyak 25 Orang WBP, Cuti Bersyarat (CB) sebanyak 1 Orang WBP, Korvey perkebunan, pertanian dan perikanan Luar sebanyak 11 Orang WBP, Korvey perkebunan dalam sebanyak 1 Orang WBP, Tamping Kebersihan Ruangan/Blok sebanyak 15 Orang WBP. Dengan catatan bahwa ada 2 Orang WBP yang diusulkan secara bersamaan untuk Program Integrasi PB dan Korvey.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Halo Lokal Selengkapnya
Lihat Halo Lokal Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun