Mohon tunggu...
Wahyu AdySaputra
Wahyu AdySaputra Mohon Tunggu... Jurnalis - Jurnalis Di Salah Satu media media online

Seorang jurnalis daerah Hobi : menulis, membuat video dan motret Keseharian : memberikan informasi kepada masyarakat

Selanjutnya

Tutup

Halo Lokal

Lapas Parepare Bekerjasama LBH Citra Keadilan Laksanakan Penyuluhan Hukum Gratis bagi WBP

6 November 2024   16:59 Diperbarui: 6 November 2024   17:01 54
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pelaksanaan Penyuluhan Hukum geratis (foto by dokumen lapas Parepare) 

Parepare - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Parepare bekerjasama dengan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Citra Keadilan melaksanakan kegiatan penyuluhan hukum geratis yang berkelanjutan bagi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di Lapas Kelas IIA Parepare, Rabu (06/11/2024). 

Sebanyak 40 orang WBP yang berstatus sebagai tahanan mengikuti kegiatan penyuluhan tersebut dengan penuh semangat dan bersungguh-sungguh. 

Dengan mengangkat tema Upaya Peningkatan Kesadaran Hukum Bagi WBP di Lapas Kelas IIA Parepare. Kegiatan ini merupakan pembekalan khusus kepada WBP agar mengetahui dan memahami akan hak-hak tersangka dan terdakwa yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) Nomor 8 Tahun 1981.

Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Kelas IIA Parepare, Totok Budianto menegaskan bahwa saat ini Lapas IIA Parepare telah menyediakan ruang layanan Pos Bakum sebagai langkah serius dan strategi dalam bentuk komitmen dalam memberikan pelayanan yang terbaik bagi warga binaan menuju WBBM.

" Hal tersebut Berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM No. M.01-PR.08.10 Tahun 2006 tentang Pola Penyuluhan Hukum, Penyuluhan Hukum adalah salah satu kegiatan penyebarluasan informasi dan pemahaman terhadap norma hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku," Tegasnya. 

Totok menyampaikan secara khusus bahwa penyuluhan hukum ini bertujuan untuk mengembangkan budaya hukum disemua lapisan masyarakat terkhusus pada warga binaan Lapas IIA Parepare yang sedang menjalani masa pidana dan tahanan agar dapat tercipta kesadaran dan kepatuhan hukum.

"Kegiatan ini merupakan wujud dari pelayanan yang terus kita berikan secara optimal kepada warga binaan serta menjamin setiap hak-hak mereka dalam mendapatkan kepastian hukum atas perkara yang sedang dialami," Terangnya. 

Sementara, Ketua LBH Citra Keadilan Kota Parepare, Saharuddin yang juga merupakan narasumber dalam pemaparannya menyampaikan tentang hak-hak tersangka dan terdakwa yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). 

Adapun hak yang dimiliki tersangka dan terdakwa secara garis besar diantaranya :

1. Tersangka berhak segera diperiksa oleh penyidik. 

2. Tersangka berhak perkaranya segera dimajukan ke pengadilan oleh penuntut umum. 

3. Terdakwa berhak segera diadili oleh pengadilan. 

4. Tersangka berhak diberitahukan apa yang disangkakan kepadanya dalam bahasa yang dimengerti.

5. Terdakwa berhak diberitahukan apa yang didakwakan kepadanya dalam bahasa yang dimengerti.

6. Tersangka dan terdakwa berhak menghubungi dan menerima kunjungan dari rohaniawan. 

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Halo Lokal Selengkapnya
Lihat Halo Lokal Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun