2. Tersangka berhak perkaranya segera dimajukan ke pengadilan oleh penuntut umum.Â
3. Terdakwa berhak segera diadili oleh pengadilan.Â
4. Tersangka berhak diberitahukan apa yang disangkakan kepadanya dalam bahasa yang dimengerti.
5. Terdakwa berhak diberitahukan apa yang didakwakan kepadanya dalam bahasa yang dimengerti.
6. Tersangka dan terdakwa berhak menghubungi dan menerima kunjungan dari rohaniawan.Â
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H