Parepare - Pembentukan Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) pada Pilkada 2024 di Kota Parepare kini memasuki tahap akhir, dengan 392 pendaftar siap mengikuti wawancara. Sebelumnya, mereka telah lolos seleksi administrasi dari total 400 pendaftar yang mendaftar hingga perpanjangan masa pendaftaran berakhir pada 10 Oktober.
Ketua Bawaslu Kota Parepare, Muh. Zainal Asnun mengatakan, tes wawancara dilakukan untuk menggali pengetahuan pemilu, integritas diri, komitmen dan motivasi calon PTPS.
"Tes wawancara untuk mengetahui kemampuan komunikasi dan kerjasama tim, kualitas kepemimpinan dan kemampuan berorganisasi serta pengetahuan muatan lokal calon PTPS," jelas Zainal, Rabu (16/10/2024).Â
"Penetapan tes wawancara ini mengacu pada Keputusan Bawaslu Nomor 301/HK.01.01/K1/09/2024 tentang petunjuk teknis pembentukan dan pergantian antar waktu (PAW) PTPS dalam pemilihan 2024. Selanjutnya tes wawancara sesuai jadwal dan tempat yang telah ditentukan oleh Panwaslu Kecamatan masing-masing," Tambahnya.Â
Zainal mengungkapkan, dalam tes wawancara akan dilakukan klarifikasi terhadap calon PTPS yang mendapat tanggapan dan masukan masyarakat bagi calon PTPS.Â
"Kami berharap masyarakat dapat memberikan tanggapan dan masukan terhadap calon PTPS yang telah diumumkan panwaslu kecamatan masing-masing," ungkapnya.
Zainal menjelaskan, Tanggapan dan masukan dapat disampaikan kepada panwaslu kecamatan atau panitia rekrutmen melalui surat, email, SMS/WhatsApp pada nomor telepon yang tercantum dalam pengumuman atau datang langsung ke sekretariat panwaslu kecamatan masing-masing.
Tahapan wawancara yang dimulai dari tanggal 12 Oktober 2024 akan berlangsung hingga 22 Oktober 2024 dan menjadi langkah akhir untuk memilih 198 pengawas TPS yang akan bertugas di 198 lokasi pemungutan suara. "Dalam tes wawancara ini, kami akan memilih 198 pendaftar terbaik dari total 392 yang ada," terangnya.
Proses rekrutmen ini dimulai sejak 12 September hingga 28 September, di mana jumlah pendaftar awal belum memenuhi ambang batas. Perpanjangan pendaftaran menghasilkan 400 pendaftar, dan akhirnya 392 dinyatakan lolos.
Setelah tes wawancara pada 12-22 Oktober, pengawas TPS terpilih akan dilantik pada 3-4 November dengan masa kerja PTPS selama 23 hari sebelum hari H dan berakhir 7 hari setelah hari H pada 27 November.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H