Mohon tunggu...
Wahyu AdySaputra
Wahyu AdySaputra Mohon Tunggu... Jurnalis - Jurnalis Di Salah Satu media media online

Seorang jurnalis daerah Hobi : menulis, membuat video dan motret Keseharian : memberikan informasi kepada masyarakat

Selanjutnya

Tutup

Halo Lokal

Kakanwil Kemenkumham Sulsel Berikan Arahan di Lapas Parepare

9 Oktober 2024   18:13 Diperbarui: 9 Oktober 2024   18:15 56
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Parepare - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Parepare kedatangan Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sulawesi Selatan (Sulsel),Taufiqurrakhman, Rabu(09/10/2024). 

Kehadiran Kakanwil Kemenkumham sulsel, Taufiqurrakhman memiliki tujuan untuk memberikan pengarahan dan penguatan tugas pokok dan fungsi penyelenggaraan Pemasyarakatan kepada seluruh petugas Lapas Kelas IIA Parepare. 

Dalam arahannya, Taufiqurrakhman menghimbau kepada seluruh jajaran Lapas Kelas IIA Parepare untuk menempelkan surat edaran Kakanwil tentang Peningkatan Kewaspadaan Keamanan dan Ketertiban pada UPT Pemasyarakatan di Wilayah Sulawesi Selatan untuk menjadi atensi di papan pengumuman dan ruang kerja masing-masing bidang. 

"Penempelan surat edaran tersebut guna mempedomani Permenkumham No. 8 Tahun 2024 tentang PenyelenggaraanKeamanan dan Ketertiban pada UPT Pemasyarakatan," Himbaunya. 

Taufiqurrakhman juga mengatakan, SATOPS PATNAL PAS harus di optimalisasi dalam melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap pelanggaran SOP ataupun penyalahgunaan wewenang. 

"Optimalkan juga Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan serta Peredaran Gelap Narkoba dengan cara meningkatkan frekuensi pemantauan penggeledahan blok hunian baik secara rutin maupun insidentil, minimal seminggu dua kali kemudian dilaporkan langsung ke atasan," Katanya. 

Lebih lanjut, Taufiqurrakhman menegaskan bahwa setiap petugas lapas Parepare wajib memedimani surat edaran sekretaris jenderal tahu 2024 tentang Pencegahan dan Penanganan Kegiatan Perjudian Daring di Lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. 

"Dan juga surat edaran sekjen Kemenkumham Nomor SEK-8.OT.03.02 TAHUN 2024 tentang Imbauan Netralitas Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Larangan Penggunaan Program dan Fasilitas Negara dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 di Lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusi," Tegasnya. 

Usai pengarahan tersebut, Taufiqurrakhman menyempatkan diri untuk meninjau kegiatan Pelatihan Vokasi Bersertifikat Standar Nasional Barista, Asisten Pembuat Pakaian dan Asisten Teknisi Refrigerasi dan AC bagi WBP bekerjasama dengan Balai Pelatihan Vokasi Dan Produktivitas Pangkep yang berlangsung di Lapas Kelas IIA Parepare, juga unit Layanan Posbankum Lapas Kelas IIA Parepare.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Halo Lokal Selengkapnya
Lihat Halo Lokal Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun